
Bandarlampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak mengusut tuntas dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) tahun 2018. Hal itu diperlukan agar persoalan serupa tidak terus terulang.
Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksaan sejumlah proyek Dinas PUPR Lamtim tahun 2018 dinilai sudah cukup untuk menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum untuk menindaklanjutinya.βMasalah yang muncul di Dinas PUPR Lamtim itu harus diusut penegak hukum, sehingga tidak terus terulang,β ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (3/3/2019).
Menurutnya, penegak hukum seperti Kejati Lampung harus proaktif merespons informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, informasi itu bisa dijadikan sebagai petunjuk awal.βApa lagi informasi yang di beritakan media massa itu sudah cukup terang, indikasi penyimpangannya cukup jelas dan didukung data yang akurat. Sehingga sangat aneh jika tidak di usut penegak hukum,β ungkapnya.
Pihaknya siap melaporkan masalah itu jika penegak hukum memang membutuhkan laporan untuk mengusut masalah tersebut. βKami akan siapkan laporannya jika memang dibutuhkan,β pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamtim, Najiullah Syarif, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konrmasi. Berulang kali disambangi ke kantornya yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) tahun 2018 diduga kuat sarat penyimpangan. βBorokβ proyek Dinas PUPR itu terlihat mulai dari proses tender yang terindikasi dikondisikan hingga kondisi proyek yang baru seumur jagung tapi sudah mengalami banyak kerusakan.
Dalam proses tender kuat dugaan terjadi persekongkolan dalam tender sebagaimana yang di maksud peraturan presiden (Perpres) nomor 04 tahun 2015 yang telah diubah menjadi nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu terihat dari banyaknya perusahaan yang bisa memenangkan tender hingga lima paket proyek sekaligus dengan penawaran yang sangat dekat dengan harga perkiraan sendiri (HPS) dan peserta mayoritas sama.
Seperti CV. Karya Cipta Mandiri yang memenangkan lima paket proyek sekaligus di Dinas PUPR Lamtim tahun 2018 dengan penawaran yang sangat mendekati HPS dan peserta tender mayoritas sama, kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan sampai dengan Lataston Ruas Jalan Pekalongan-Batanghari dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp 443.334.000 hanya turun Rp6,6 juta atau 1,4 persen dari HPS.

Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Jabung Dusun 8 Kecamatan Jabung dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp 443.945.000 hanya turun Rp6 juta atau 1,3 persen dari HPS. Proyek peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Tulung Pasik Dusun 3 Kecamatan Mataram Baru dengan HPS Rp 450 juta diemangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp444.912.000 hanya turun Rp5 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jadimulyo β Trimulyo Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp399.800.000 dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp393.932.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,4 persen dari HPS.
Proyek Rehabilitasi/Pembangunan Sarana Prasarana Guest House Pemkab Lampung Timur dengan HPS Rp 800 juta dimenangkan CV. Karya Cipta Mandiri dengan penawaran Rp787.730.000 hanya turun Rp12,2 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Begitu juga CV. Mutiara Hitam yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan modus yang sama. Kelima proyek yang diborong CV. Mutiara Hitam itu adalah Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Sriminosari menuju lahan mangrove dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp 443.095.000 hanya turun Rp6,9 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Ratna Daya Dusun 2 RT 009 RW 003 Kecamatan Raman Utara dengan HPS Rp450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp442.949.000 hanya turun Rp7 juta atau 1,5 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan s.d. Lataston Ruas Jalan Dusun Pukem Mataram Marga Kecamatan Sukadana dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp 394.494.000 hanya turun Rp5,5 juta atau 1,3 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rantau Jaya Udik Dusun II menuju Dusun III dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp 446.733.000 hanya turun Rp3,2 juta atau 0,7 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Pekalongan Dusun III Kecamatan Pekalongan dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Mutiara Hitam dengan penawaran Rp393.568.000 hanya turun Rp6,4 juta atau 1,6 persen dari HPS.
Hal serupa juga terjadi pada CV. Dua Mitra Perdana yang memenangkan tender lima proyek sekaligus dengan penawaran yang snagat mendekati HPS dan peserta mayoritas sama. Kelima proyek itu adalah proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Muara Jaya β Tambah Dadi (R.058) dengan HPS Rp 500 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Persada dengan penawaran Rp 494.189.000 hanya turun Rp5,8 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Rama Puja Dusun 6 RT 021 RW 011 Kecamatan Raman Utara dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp395.762.000 hanya turun Rp4,2 juta atau 1,0 persen dari HPS.
Proyek Peningkatan Jalan sampai lataston Ruas Jalan Desa Labuhan Ratu IV- V R130 dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 444.629.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS. Proyek Peningkatan Jalan sampai Lataston Ruas Jalan Desa Way Areng β Desa Sriwangi dengan HPS Rp 450 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 444.601.000 hanya turun Rp5,3 juta atau 1,1 persen dari HPS.
Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Sukadana Jaya dengan HPS Rp 400 juta dimenangkan CV. Dua Mitra Perdana dengan penawaran Rp 395.017.000 hanya turun Rp4,9 juta atau 1,2 persen dari HPS.
Selain dari nilai penawaran, indikasi tender kurung ini juga terlihat dari peserta proyek-proyek yang di borong tiga perusahaan itu yang mayoritas sama diantaranya PT.Sukadana Prima Lestari, CV. Bumi Nabung Perkasa, CV. Dian Persada, CV. Pengiran Yakusa, dan CV. Dewi Fortuna.
Dari proses tender yang terindikasi di kondisikan ini ternyata berkolerasi dengan proses pengerjaan proyekproyek ini yang diduga kuat tidak sesuai ketentuan. Hal itu terlihat dari kondisi proyek yang sudah mengalami kerusakan akibat kualitas yang meragukan.
Seperti proyek rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Desa Jadimulyo β Trimulyo Kecamatan Sekampung, meski menelan anggaran Rp400 juta proyek yang dikerjakan CV. Karya Cipta Mandiri ini sudah mengalami kerusakan cukup parah, disepanjang jalan sudah banyak berlubang berukuran cukup besar, bahkan material batu sudah mengelupas akibat aspal yang tipis. (kps/Tim)