
Lampung Utara (SL)-Rapat pemantapan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Kabupaten Lampung Utara, Kamis, (28/2/2019), menyimpulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) anti Kecurangan Pemilu. Rapat konsolidasi dipimpin Ketua Mappilu, M Rozi Ardiyansah, didampingi Riduan (sekretaris), Lutfansyah (bendahara) beserta sejumlah jajaran pengurus Mappilu Lampung Utara, disepakati Ketua Satgas anti Kecurangan Pemilu, dikoordinir oleh Sarnubi.

Rapat dimaksud didasari Surat Keputusan PWI Provinsi Lampung Nomor : KPTS-026/PWI-LPG/II/2019, Tanggal 21 Februari 2019, tentang Susunan Pengurus MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Utara tahun 2019. “Menindak lanjuti SK ini, sebagai langkah awal Mappilu PWI Lampung Utara, hari ini kita menggelar rapat pembentukan Satgas anti Kecurangan Pemilu,” tutur M. Rozi Ardiyansah.
Dikatakannya, tugas Satgas anti Kecurangan Pemilu meliputi penerimaan laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi kecurangan dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu Serentak pada 17 April 2019 mendatang. “Baik yang dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, Timses dan Capres, termasuk ASN, dan penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu dan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas anti Kecurangan Pemilu, Sarnubi, menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Satgas anti Kecurangan Pemilu, “Tidak akan ada toleransi bagi pelanggar atas laporan dari masyarakat. Katanya.
Setelah memenuhi unsur, timnya melakukan investigasi dari temuan dan aduan tersebut yang akan disampaikan kepada Mappilu Lampung Utara untuk direkomemdasikan kepada Mappilu Provinsi dan Mappilu Pusat. “Sebagai Satgas anti Kecurangan Pemilu, tentunya tugas ini patut dijunjung dengan integritas yang tinggi. Untuk itu bila ada laporan dari masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan itu benar terjadi, maka temuan itu harus dilaporkan,” ungkapnya.
Disampaikan lebih lanjut, setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil tim investigasi menemukan keterlibatan oknum-oknum penyelenggara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat, dan masuk dalam ranah kecurangan pemilu, dengan tegas dikatakannya bahwa Satgas anti kecurangan pemilu tidak akan tebang pilih. “Kita tidak akan pilah pilih, semua temuan yang memenuhi unsur akan kita sampaikan ke Mappilu untuk dilaporkan ke Mappilu Provinsi dan Mappilu Pusat,” katanya. (ardi)