
Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengamankan Indra Gunawan, (25), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Indra ditangkap Tim Unit Reskrim dimpimpin Kapolsek AKP Sukimanto, pada Rabu malam, (27/2/2019) di Sumatera Selatan,

Kasus itu di proses sesuai dasar penangkapan LP/ 130 / II /2019/RES LU/SEK AB SEL, tanggal 26 Februari 2019. Berdasarkan pengaduan korban Bunga, (16), warga Blambangan Pagar, yang menyampaikan, dirinya pertama kali menjadi korban pencabulan pelaku Indra Gunawan sekitar bulan Januari 2019 lalu.
Pelaku Indra Gunawan dikenal Bunga melalui jejaring media sosial Facebook. Hasil perkenalan itu, antara mereka berdua pun saling bertukar nomor ponsel untuk berkomunikasi lebih intim. Dalam satu kesempatan, antara pelaku dan korban melakukan janji untuk saling bertemu.
Lalu, setelah melakukan kesepakatan untuk bertemu, Bunga mendapatkan kunjungan dari Indra Gunawan, sekitar pukul 15.00 WIB, yang kemudian mengajak korban ke kediaman pelaku yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli. Sesampai di kediaman pelaku, setelah sedikit berbasa-basi, dirinya langsung menerkam tubuh korban.
Pelaku menggerayangi tubuh dan merudapaksa korban hingga hasratnya terpuaskan. Setelah berhasil menodai tubuh Bunga, pelaku lalu membawa pergi Bunga ke kediaman orang tua Indra Gunawan yang berada di Merbau, Baturaja. Kejadian serupa kembali diulangi pelaku. Sekembalinya Bunga dari Baturaja, korban yang didampingi ibunya mendatangi Polsek Abung Selatan guna melaporkan kejadian atas sangkaan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan korban yang didampingi ibunya, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan tindakan kepolisian. “Dari hasil pengaduan korban serta mengumpulkan sejumlah barang bukti keterangan dan olah TKP, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap AKP. Sukimanto, Kamis, (28/2/2019), melalui komunikasi ponsel.
Saat ditangkap, kata AKP. Sukimanto, pelaku sedang berada di kediamannya di Kabupaten Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan. Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu potong kaos tidur berwarna pink, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong celana dalam berwarna merah muda, serta potong Bra warna biru milik korban. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sukimanto. (ardi)