
Nias (SL)-Selain tidak mengabaikan perintah Inspektorat, Kepala Desa Siwawo Floretu Hulu diduga juga memalsukan data identitas Sekretaris Desa dan Ketua BPD Desa Siwawo, yang di kirim ke Pusat. Data yang dikirim tidak sesai alias palsu. Data yang di Palsukan pertama Data Sekretaris desa Siwawo Aperianus Hulu diangkat tidak sesuai prosedur.
Penyusuran sinarlampung.com, menyebutkan dugaan kepala Desa Siwawo memberikan tanggal pengangkatan Sekretaris Desa tanggal 11 Mei 2018, padahal pengangkatan Sekdes Aperianus Hulu cacat Hukum dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pengangkatan sekretaris itu telah dibatalkan sesuai Inspektorat Kabupaten Nias Utara Telah Mengeluarkan Surat Perintah Kepada Kepala Desa Siwawo Pada tanggal 5 Oktober 2018 dengan Nomor 700/690/ITKAB-NISUT/2018, yang isinya mencabut dan memberhentikan sekretaris desa tersebut.
“Yang kedua adalah Data Ketua BPD Desa Siwawo, Sarododo Hulu yang Masa jabatannya Mulai tahun 2017 sampai Sekarang Tetapi Kepala desa siwawo memberikan data Ketua BPD dengan Masa jabatan sebagai Ketua BPD Mulai tanggal 6 Desember 2013,” kata sumber di Desa Siwawo.
Atas temuan tersebut, masyarakat akan melaporkan kepada yang berwajib, karena berdasarkan dengan ketentuan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Masyarakat Desa Siwawo sangat mengharapkan Kepada pihak Penegak Hukum Untuk Memproses dan menanggapi hal ini dengan serius atas Tindakan kepala Desa Siwawo Floretu Hulu Tentang Pemalsuan Data/Surat tersebut,” kata Warga Desa Siwawo.
Mereka tidak rela, pimpinan mereka justru melanggar hukum. “Kabupaten Nias Utara harus segera memberikan Pembinaan yang serius terhadap tindakan kepala desa siwawo yang Tidak sesuai dengan Tugas kepala desa dan Juga yang menyimpang dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (Kadoniusman Hulu).