
Banten-SL-Pengangkatan tiga orang guru SMKN 1 Kragilan menjadi pejabat struktural tanpa prosedural merespon gerakan masyarakat. Hal itu dianggap menciderai prinsip dan etika birokrasi, dan melanggar larangan Menteri PAN-RB terkait pengalihan status guru menjadi pejabat struktural, yang tertuang dalam SE Men PAN-RB Nomor 15/2004. Namun Gubernur Wahidin Halim terkesan tutup mata dan enggan melihat larangan Men PAN tersebut
Ketiga guru tersebut telah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Jumat (22/2), bersamaan dengan melantik 202 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten. Dari 202 orang pejabat yang dilantik itu, tiga orang diantaranya berasal dari tenaga guru, satu sekolah Guru SMKN 1 Kragilan.
Mereka masing-masing bernama Sirojudin sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Fathurrahman, sebagai Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Serang Raya, dan Asep Ubaidilah, sebagai Kasubag TU kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Keresahan masyarakat Banten dituangkan melalui media sosial, dengan hastag Petisi 97 #AYo Bangunkan gubernur WH. Dalam hastag itu Proses pengangkatan 3 orang guru menjadi Pejabat tinggi Birokrasi di Pemprov Banten telah mengabaikan prinsip & etika birokrasi. Gubernur WH seakan tutup mata dan tidur nyenyak, tidak menanggapi persoalan ini dengan serius. Guru adalah jabatan fungsional, mereka mendidik, mereka diperlukan oleh siswa, Banten sedang dalam kekurangan guru yang banyak sekali. Sementara Gubernur WH tanpa melihat kekurangan guru di sekolah, ia malah mengambil guru dijadikannya Pejabat Elit tanpa mempertimbangkan proses yang seharusnya dilaksanakan.
Ada larangan Menteri PAN-RB terkait pengalihan status guru menjadi pejabat struktural. Ini tertuang dalam SE Men PAN-RB Nomor 15/2004. Gubernur WH seolah menutup mata dan enggan melihat larangan Men PAN tersebut. AYo kita bangunkan Gubernur WH agar tidak tidur demi Banten yang sejahtera dan maju. Kembalikan guru ke sekolah!. (ahmad suryadi)