
Banten (SL)-Direktur ALIPP Uday Suhada mengkritik kebijakan GUbernur Banten Wahidin Alim, yang melakukan pelantikan terhadap tiga Guru SMKN 1 Kragilan, menjadi pejabat struktural. Pasalnya hal itu telah menabrak Surat Edaran Menpan RB tahun 2004. Tiga guru berasal dari satu sekolah. Uday Suhada mempertanyakan komitmen Gubernur untuk memajukan pendidikan.
“Gubernur telah melanggar edaran Menpan RI tahun 2004. Apalagi ini dari 1 sekolah. Ada apa? Dimana komitment WH utk memajukan kualitas pendidikan di Banten,” tegas Uday Suhada pada sinarlampung.com
Pengangkatan tiga guru SMKN 1 Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi pejabat struktural dan langsung dipromosikan jadi Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan itu juga mendapat sorotan pengamat Pendidikan Banten Mochamad Ojat Sudrajat. Diaa menilai, pengangkatkan tiga guru dari sekolah yang sama jadi pejabat struktural bisa dipandang bermuatan politik balas budi. Lantaran, ketiga guru itu dianggap tim sukses yang mengantarkan pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017 lalu.
Menurut Ojat juga, salah satu guru yang diangkat itu pernah ditegur oleh Gubernur Wahidin karena bolak-balik saat jam kerja ke Pendopo Gubernur Banten dan rumah dinas Gubernur Banten. ”Saat itu pak gubernur mengatakan, ngapain elu bolak balik ke pendopo hanya untuk menunjukan elu tim sukses gue,” ungkap Ojat menirukan ucapan Gubernur Wahidin.
Parahnya lagi, kata Ojat juga, ketiga guru SMKN 1 Kragilan yang dipromosikan jadi pejabat KCD itu juga pernah menghadap kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih untuk meminta kenaikan pangkat istimewa namun ditolak.
Ojat juga mengatakan, keberatan atas pengangkatan tenaga fungsional menjadi pejabat struktural, karena saat Provinsi Banten kekurangan guru tapi Gubernur Banten malah mengangkat guru menjadi pejabat struktural. ”Apa tidak ada lagi pejabat struktural yang layak ditempatkan di KCD Pendidikan,” cetusnya.
Ojat menambahkan, patut diduga tiga guru itu tidak memenuhui syarat atau unsur-unsur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN nomor: 35 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011 dan berdasarkan ketentuan Pasal 363 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ojat mendesak Wahidin membatalkan SK Gubernur Banten Nomor 821.2/KEP.BKD/2018, Nomor 821.2/KEP.42-BKD/2019 dan Nomor 821.2/KEP.43-BKD/2019, dan mengembalikan para pejabat tersebut pada jabatan sebelumnya sampai dengan terpenuhinya syarat atau unsur-unsur yang dimaksudkan sesuai Peraturan Kepala BKN No: 35 Tahun 2011.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang Pujo Sumo yang dikonfirmasi mengatakan, pengangkatan tiga guru yang mengajar di sekolah yang sama menjadi pejabat struktural berpotensi terjadinya maladministrasi. Karena saat Provinsi Banten kekurangan formasi guru, Gubernur Banten malah mengangkat tiga guru di sekolah yang sama sekaligus jadi pejabat struktural.
Bambang juga mengatakan, mutasi itu jelas melanggar aturan karena bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN /4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru. ”Di setiap kesempatan Gubernur Banten selalu mengatakan, saat ini Provinsi Banten masih kekuarangn formasi guru.Tetapi ironisnya, tiga orang guru di sekolah yang sama malah diangkat menjadi pejabat struktural,” ucap Bambang lagi.
Bambang juga khawatir kalau guru diangkat menjadi pejabat strktural, dipastikan kekurangan guru di Provinsi Banten akan kian parah. Dengan pengangkatan tiga guru itu, Bambang meminta kepada Gubernur Banten konsekuensi untuk tidak lagi membuka formasi guru dalam lowongan CPNS, karena dengan pengangkatan tiga orang guru di sekolah yang sama menjadi pejabat struktural, menandakan Banten sudah kelebihan tenaga guru.
”Kalaupun tiga guru itu mau diangkat jadi pejabat KCD Pendidikan, harus lewat open bidding. Kalau kepala sekolah baru bisa langsung, karena eselonnya sama,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Pj Sekda Banten Ino S Rawita, Jumat (22/2), melantik 202 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Banten. Dari 202 orang pejabat yang dilantik itu, tiga orang diantaranya berasal dari tenaga guru. Mereka masing-masing bernama Sirojudin guru SMKN 1 Kragilan sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Lalu, Fathurrahman guru SMKN 1 Kragilan sebagai Kasubag TU kantor Cabang Dinas Pendidikan Kota Cilegon dan Serang Raya, dan Asep Ubaidilah, guru SMKN 1 Kragilan sebagai Kasubag TU kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Kepala SMKN 1 Kragilan, Untung Supriyanto membenarkan kalau tiga guru yang mengajar di sekolah yang dia pimpin diangkat menjadi pejabat struktural di KCD Pendidikan. ”Benar, tiga guru yang baru dilantik jadi pejabat di KCD Pendidikan mengajar di sekolah saya. Kalau untuk pengangkatan itu kewenangan Gubernur Banten,” terangnya.
Meski begitu, dia mengaku kalau di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, masih kekurangan guru. ”Sejak kapan di Kecamatan Kragilan kelebihan guru. Kalau kekurangan memang sejak dulu,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur Banten Andika Azrumy mengarahkan untuk menanyakan masalah itu kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin. ”Saya persilakan konfirmasi ke Kepala BKD Banten. Nanti dia menjelaskan,” terang Andika, Minggu (24/2/2019).
Begitu juga yang diucapkan Komari, kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo) Banten saat dihubungi, ”Silakan tanya Pak Komarudin (Kepala BKD Banten, Red). Saya tidak memahami permasalahannya,” terangnya.
Sayangnya, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin ketika berkali-kali dihubungi untuk konfirmasi apa yang menjadi pertimbangan BKD mempromosikan tiga orang guru di sekolah yang sama menjadi pejabat di KCD Pendidikan saat Provinsi Banten masih kekurangan tenaga guru, tidak mengangkat teleponnya. (Ahmad Suryadi)