
Lampung Utara (SL)-Hoax menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah ‘berita bohong.’ Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’. Hal itu dikatakan praktisi media siber, Juniardi SIP MH, saat menjadi pembicara dalam acara Talk Show Lawan Hoax, Pemilu Damai, aman, sejuk, Program Rumah Kita, LPP Tvri, Polda Lampung, di Lampung Utara, Senin (24/2).

“Saya kutif dari berbagai bacaan, karena banyak netizen yang sebenarnya mendefinisikan ‘hoax’ sebagai ‘berita yang tidak saya sukai’. Apa itu hoax dan bagaimana agar kita tidak tertipu.” Juniardi, bersama pembicara Anggota KPU Lampung Tio Liansyah, dan Karo Ops Polda Lampung Kombes Yosi.
‘Hoax’ atau ‘fake news’, lanjut Juniardi, bukan sesuatu yang baru, dan sudah banyak beredar sejak Johannes Gutenberg menciptakan mesin cetak pada tahun 1439. Sebelum zaman internet, ‘hoax’ bahkan lebih berbahaya dari sekarang karena sulit untuk diverifikasi,” katanya.
Menurut Juniardi, dari banyak bentuk dan tipe hoax, dirinya mencatat tiga ciri-ciri hoax, yaitu Hoax proper, yaitu Hoax dalam definisi termurninya adalah berita bohong yang dibuat secara sengaja. Pembuatnya tahu bahwa berita itu bohong dan bermaksud untuk menipu orang dengan beritanya.
“Lalu yang kedua judul heboh tapi berbeda dengan isi berita. Kebiasaan buruk banyak netizen adalah hanya membaca headline berita tanpa membaca isinya. Banyak beredar artikel yang isinya benar tapi diberi judul yang heboh dan provokatif yang sebenarnya tidak sama dengan isi konten artikelnya,” kata Pimred sinarlampung.com ini, dihadapan Wakapolda Lampung, Bupati Lampung Utara, Kajari, Dandim dan tokoh masyakat, Parpol, dan penyelanggaran Pemilu Lampura..

Ciri yang ketiga adalah berita benar tapi dalam konteks menyesatkan, yaitu kadang-kadang berita benar yang sudah lama diterbitkan bisa beredar lagi di sosial media. “Ini membuat kesan bahwa berita itu baru terjadi dan bisa menyesatkan orang yang tidak mengecek kembali tanggalnya,” katanya Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan wartawan.
Hoax, kata Juniardi memiliki konsekuensi membuat dan menyebarkan berita menyesatkan, yaitu membuat masyarakat menjadi curiga dan bahkan membenci kelompok tertentu. Menyusahkan atau bahkan menyakiti secara fisik orang yang tidak bersalah. “Dan dapat memberikan informasi yang salah kepada pembuat kebijakan,” jelasnya.
Lalu, lanjut alumni magister hukum unila ini, cara atau kiat sederhana melawan hoax adalah rutinlah membaca berita dari media yang well-established dan dihormati. Karena orang yang paling rentan terpengaruh hoax adalah orang yang jarang mengonsumsi berita.
“Jika ada berita yang kedengarannya seperti tidak mungkin, coba bacalah dengan lebih teliti karena seringkali itu karena memang itu tidak mungkin. Jangan share artikel, foto, pesan berantai tanpa membaca sepenuhnya dan belum yakin akan kebenarannya. Lakukan scurity akun medsos, saring sebelum sharing, dan jangan lupa cek n ricek,” katanya, dipandu moderator Liviyanti.
Sementara itu, Pembicara Tio Aliansyah, anggota Komisioner KPU Prov. Lampung, lebih menekankan agar netizen tidak terjebak secara emosional atas beredarnya informasi yang bersifat tidak benar bahkan menjurus provokatif. “Netizen yang terjebak dalam pusaran informasi hoaks, biasanya disebabkan kurangnya literasi. Hal ini juga menjadi indikator dari satu kebiasaan warga nitizen untuk menyebarkan informasi bohong,” kata Tio Aliansyah.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau, jelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, agar masyarakat Lampura, khususnya pemilih pemula dan kaum millenial yang akrab dalam bermedsos senantiasa menambahkan literatur melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang telah diresmikan dan berada di Sekretariat KPU di masing-masing tingkatan. “Keberadaan RPP tentunya dapat menekan informasi sesat dan menyesatkan terkait dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019,” ujar Tio Aliansyah.
Di tempat yang sama, Karo. Ops. Polda Lampung, Kombes Pol. Yosi Hariyoso, menegaskan, setiap pembicaraan yang bermuara menjadi informasi publik perlu dilakukan cek dan ricek. “Hoaks dilarang karena bisa membuat kesulitan bagi orang lain. Terlebih menyangkut kepentingan umum. Untuk itu, berbicara tentang hoaks, masyarakat harus bisa memahami memilah dan memilih. Dan saya tekankan bahwa pelaku penyebar dan pembuat hoaks suatu saat akan dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Kombes Pol. Yosi Hariyoso. (ardi)