
Banten (SL)-Ahli waris tanah Tous (almarhum) terus memperjuangkan haknya, karena ahli waris merasa tidak pernah menjual tanah ke pihak manapun. Hak atas tanah seluas lebih kurang 1 hektar itu tiba-tiba menjadi hak milik orang lain. Proses gugatan akan berlanjut keranah hukum, pihak ahli waris tetap mempertahankan hak atas tanah yang berada di Desa Gunung Sugih Ciwandan.
Menurut Yudi bahwa dirinya menerima surat kuasa dari ahli waris mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam semua proses itu, “Saya pegang bukti-bukti dan silakan saja mereka mau ngomong apa. Tapi ahli waris tidak permah menjual ke siapapin. Mana administrasi penjualan, siapa pembelinya dan mana uangnya, hal itu juga dikatakan ibu Asih, dia tidak pernah terima uang, dan siapa itu Winarno. Ahli waris bernama ibu Asih ketemu saja tidak pernah,” ujar Yudi.
Sementara itu Muhibudin & Fatners saat di komfirmasi prihal sengketa kepemilikan lahan atas almarhum Tous yang berada di desa Gunung sugih itu menerangkan bahwa dirinya memegang surat kuasa dari ahli waris yaitu Asih, Satori dan Saina, “Bahwa datanglah dengan nangis-nangis ibu Asih, Saina dan Satori ke saya,” ujar Muhibudin.
Waktu itu mereka sedang berpekara, yaitu antara anak angkat Tous, dimana Tous yang tidak memiliki anak mengangkat anak yaitu bernama Suswati dan Rudi, demi untuk sekolah maka dibuatkan akte kelahirannya. Tous menikah dengan Tati Barasi tidak punya keturunan. Lalu Tati Barasi punya saudara namanya Asih, Juma, Satori dan Saina. Karena Tous Mualaf yang berasal dari Nias, dan Tous punya adik bernama Dewi tapi terhalang tidak bisa jadi ahli waris,” terangnya.
Nah, kata Muhibudin, antara ahli waris dan anak angkat yang bernama Suswati ini berpekara, karena ahli waris yaitu Asih, Satori, Saina minus Juma itu membuka kuasa ke saya yaitu Muhibudin & Fatners bukan LBH Sohib, kuasa itu. “Juma tidak ikut memberikan kuasa karena Juma bersengkongkol dengan anak angkat,” jelas Muhibudin pada Sinarlampung.com di kantornya.
Ahli waris yaitu Asih, Satori dan Saina datang nangis-nangis karena mereka tidak mempunyai satu senpun dana untuk berpekara, karena niatan untuk meluruskan, sehingga pihaknya bersedia untuk membela secara materi baik secara konteks hukum, “Saya menang dalam perkara itu, maka ahli waris punyalah PAW Pengadilan Agama Cilegon dan inilah ahli waris (Asih, Juma, Saina dan Satori red), Ini baru subjek sebelum proses akte kelahiran. Teryata dari pihak dia (suswati red) mempunyai PAW Pengadilan Serang,” katanya.
“Akhirnya saya gugat ke Pengadilan Serang, dalam gugatan terkait Tous tidak mempunyai keturunan. Atas gugatan itu akhirnya akte kelahiran ditarik Disdukcapil. “Saya menang, PN menang, PT menang, MA menang dan PK di tolak sehingga ahli waris Tati Barasi adalah Asih, Juma,Satori dan Saina,” katanya.
“Waktu proses perkara anak angkat kami dengan client kami, ibu asih yang merupakan client saya membawa Yudi dan membuka surat kuasa. Yang mana isi surat kuasa antara client saya ibu asih ke Yudi yang isinya satu menjaga dan memelihara lahan, maka atas dasar surat kuasa itu Yudi menduduki lahan yang berada di Asahimas yang objeknya di duduki oleh Yudi,” imbuh Muhibudin.
Dijelaskannya lagi bahwa saat putusan Mahkamah Agung, “Saya memohonkan atas nama client saya, dikarenakan sertifikat masih dikuasai anak angkat (suswati red). Saya kirim somasi ke anak angkat (Suswati Red) tembusan BPN Cilegon agar memberikan sertifikat no sekian diberikan ke ahli waris (Asih, Satori dan Aainah red). Tapi tetap tidak di berikan.” katanya.
Penyebabnya adalah dikarenakan anak angkat tidak memberikan sertifikat itu. “Maka saya bikin permohonan sertifikat pengganti ke BPN. Atas dasar yaitu proses pengadilan yang telah inkrah, maka terbitlah sertifikat pengganti dengan nomor sertifikat 89. Sertifikat tetap bernama Tous karena ini sertifikat pengganti,” ungkap Muhibudin seraya menulis di whiteboar terkait hal ini.
Diterangkan lagi oleh Muhibudin, setelah terbit sertifikat pengganti maka ahli waris yaitu Asih, Satori, Saina minus Juma. Karena Juma ada kongkalingkong dengan anak angkat. “Akhirnya kami rapat, semua meminta agar lahan dijual karena biaya yang dikeluarkan oleh saya sudah besar itu yang pertama,” katanya.
Kedua khawatir sertifikat yang lama masih di pegang anak angkat (Suswati Red), Maka kuasa hukum memberikan pendapat bagaimana sertifikat itu diatas namakan ahli waris. Akhirnya di proses dari Tous ke ahli waris atas dasar PAW dan putusan. Sehingga di prosea ke BPN Cilegon yang peralihannya disebut akta waris.
“Jadi setelah beralih nama ke ahli waris maka saya buka kembali hal rapat pertama. Ini (laham red) harus di jual karena ini tetap minta duit karena kepentingan pribadi dan segalanya pake duit saya dan pak Winarno salah satu fander juga. Sepakatlah dengan tim bukan hanya orang tiga ini (asih,saina,satori red) minus Juma dibuatlah peralihan dari ahli waris ke Winarno,” ujarnya.
Peralihan ke Winarno, dengan menerima uang juga saat itu, “Dasarnya perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dari biaya proses hukum mulai dari PAW bahkan pribadinya, maka sertifikat beralih atas nama Winarno,” tegasNya.
Lalu, Yudi ini, yang sekarang pake LAPBAS (Laskar Pendekar Banten Sejati ) katanya mempunyai surat kuasa terikat perjanjian dengan ahli waris. Kalau lahan iti terjual maka dia akan dapat 15 % katanya, “Saya juga tidak tahu, itulah dasar Yudi pernah saya sentuh beberapa kali dan saya datangi. Bahwa urusan you sengan MoU ahli waris tidak mau tahu,karena legalitas tanah ini sudah atas nama orang lain,” katanya.
Tapi Yudi tetap tidak mau, maka pakailah LAPBAS karena yudi merasa terancam. Maka yudi memperalat LAPBAS, “Karena Yudi tidak mau, maka Winarno melaporkan Yudi ke Polres Serang Juli 2018. Sehingga kemarin terjadilah demo ke BPN. Karena Yudi terancam pakelah LAPBAS dengan dasar Yudi dapat surat kuasa. Dan Yudi memamfaatkan LAPBAS,” kata Muhibudin.
Sehingga Suswati, anak angkat melaporkan dirinya ke Mabes Polri. “Dan saya sudah diperiksa Mabes Polri, camat, BPN dan Lurah sudah diperiksa pihak Mabes Polri dan Suswati juga melaporkan saya dan tim saya. Pak winarno juga. Tapi saya sudah ingatkan penyidik bahwa saya punya hak imun dan hati-hati ini materinya praper lo.” Katanya.
Siapa Suswati dalam 1 Kuhap yang melaporkan adalah yang terkait. Suswati sudah dibatalkan dengan keputusan pengadilan, “Semua ada perjanjian saya mana mungkin tidak ada perjanjian, membiayai ini biayanya gede ini,” tutur Muhibudin.
Dijelaskannya lagi bahwa Pihak PT Panca Puri dengan Lawyernya pernah menawarkanbuang 3 miliar, “Namun saya tolak, saya tidak mau, targetan saya bukan hanya uang tetapi saya harus menyampaikan prinsip kebenaran dan begitu dia keluar pengacara PT Panca Puri menelpon saya lagi. Menawarkan naik jadi Rp3,5 Miliar dengan catatan inilah otoritas dia sebagai komisaris.” katanya.
Sebab dia yang nanda tangan cek kalau segitu, “Tetap saya tolak darimana ahli waris bisa bayar saya Rp5 miliar setiap pencabutan, PT Panca Puri saja mau ngasih Rp3,5 miliar saya tolak. Nah kalau Yudi itu bukan siapa-siapa. Jikalau proses hukum di polres Cilegon dijalankan mungkin tidak begini,” kata Muhibudin, pengacara Muhibudin & Fatners (ahmad suryadi)