
Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, mengamankan seorang warga yang disinyalir telah melakukan tindak pidana pencurian, pada Sabtu, (23/2/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.
Johan, (40), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan dengan sangkaan telah melakukan penggelapan distribusi pupuk jenis NPK milik PT. Prima Perkasa Sukses Makmur (PPSM).
Dalam pengaduan bernomor LP/B- 1797/ XI/ 2018/PLD LPG/ SPKT, Tanggal 27 November 2018, dan merupakan laporan polisi LP yang dilimpahkan Polda Lampung ke Polres Lampung Utara, menjelaskan, peristiwa pencurian pupuk NPK tersebut diketahui terjadi pada 23 November 2018 lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalinsum Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Ketika itu, PT. PPSM mengirimkan pupuk NPK sebanyak 800 Bags dari Pelabuhan Panjang dengan tujuan pengiriman ke Martapura.Di tengah perjalanan, tepatnya di bilangan Jalinan Bukit Kemuning Lampung Utara, pelaku Joni, yang merupakan sopir dari kendaraan pengantar pupuk itu, menurunkan setengah muatan tanpa sepengetahuan dari pihak PT PPSM.
Akibatnya, pihak PT PPSM ditaksir menelan kerugian materi senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah,-).Atas kejadian tersebut, pihak PT PPSM melapor ke Mapolda Lampung yang selanjutnya diteruskan ke Polres Lampung Utara.
Semenatara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan, peristiwa pencurian yang merugikan pihak PT PPSM. “Memang benar, pihak PT PPSM telah memberikan pengaduan atas adanya tindak pidana pencurian pupuk. Pihak PT PPSM memberikan aduan melalui Polda Lampung yang kemudian diteruskan ke Polres Lampura,” terang AKP Donny Kristian.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan TEKAB 308 Reskrim Polres Lampura melalui rekan-rekannya sesama sopir truk, didapat petunjuk pelaku Joni beranda di seputaran Karawang, Jawa Barat.”Mendapati informasi keberadaan pelaku melalui rekan-rekan profesinya, tim gabungan dari TEKAB 308 Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Lampung Utara pun berupaya memancing pelaku untuk keluar dari persembunyiannya,” jelas Donny Kristian.
Alhasil, pada Sabtu, (23/2/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Joni berhasil diamankan saat berada di Tugu Payan Mas Kotabumi Kab. Lampung Utara. Turut diamankan barang bukti bersama pelaku, berupa satu buah ponsel milik pelaku. “Saat ini, Joni telah diamankan di Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim yang saat penangkapan memimpin langsung anggotanya di TKP. (ardi)