
Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara mengamankan seorang warga setempat yang disinyalir menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Idham Kholid, (35), warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning, pada Jum’at malam, (22/2/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Afri menjelaskan, pengungkapan kasus penyalaguna narkotika jenis shabu ini bermula dari adanya laporan warga yang mengetahui pelaku kerap mengonsumsi narkotika jenis shabu hingga meresahkan warga sekitar. “Idham Kholid diamankan anggota Polsek Bukit Kemuning atas adanya pengaduan dari masyarakat. Dalam kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai seorang wiraswasta,” ungkap Kompol. Eri Afri, kepada sinarlampung.com, Sabtu, (23/2/2019).
Dikatakannya, usai mendapatkan pengaduan warga, Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning yang dipimpin Panit 1 Intelkam Ipda Sahril Emarsad beserta empat anggota Unit Reskrim Polsek setempat, yakni Bripka Mustofa, Bripka M. Iqbal, Brigpol Johan, dan Briptu Kadek, melakukan penyelidikan secara intensif. “Hasil dari tindakan kepolisian yang dilakukan, membenarkan dan secara menyakinkan jika pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis shabu. Lalu, anggota langsung mengamankan tersangka yang disinyalir baru selesai mengonsumsi narkoba,” urai Eri Afri.
Saat penangkapan berlangsung, terang Kapolsek Bukit Kemuning, anggota menemukan satu klip plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu. “Satu paket kecil yang disinyalir shabu-shabu itu ditemukan dalam saku celana bagian depan yang dikenakan tersangka,” jelasnya.
Barang bukti (BB) yang turut diamankan, berupa satu buah alat hisap (bong) beserta pipet, kaca pirex korek api gas, serta satu paket shabu ukuran kecil seharga Rp. 300.000,- “Saat ini, tersangka dan BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning guna penyidikan lebih lanjut,” kata Eri Afri. (ardi)