
Cilegon Banten (SL)-Dewa Pimpinan Cabang (DPC) Lapbas, Yudi Wahyudi, meminta Winarno, membuktikan secara hukum, atas klaim kepemilikan lahan, yang sebenarnya milik ahli waris H. Tous dan Ibu Asih. Dan tidak hanya berkoar koar di publik, tanpa menunjukkan bukti haka milik atas lahan tersebut.
“Buktikan di mata hukum jika anda merasa benar dan berhak atas kepemilikan tanah tersebut, dan bukan seperti halnya tukang akrobat yang hanya bicara di publik. Kami mengecam keras terhadap Winarno orang yang sudah mengaku dan memiliki atas nama Kepemilikan Sertipakat. Karena yang saya tau bahwa sebenarnya lahan tersebut adalah mutlak milik H. Tous dan Ibu Asih, selaku ahli waris,” kata Yudi Wahyudi ketua DPC Lapbas Kota Cilegon, kepada awak media, Sabtu (23/2) siang, dikediamannya, Kelurahan Gunung Sugih Ciwandan.
Yudi meminta kepada pihak BPN untuk segera mencabut sertifikat atas nama Winarno, dan meminta kepada para penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan kepada Winarno, agar bisa menunjukkan bukti kebenarannya selaku orang yang sah sebagai pemilik tanah tersebut.
“Kami selaku masyarakat yang tergabung dari Ormas LAPBAS menggelar unjuk rasa di Depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon waktu itu. Aksi tersebut tidak lain kami hanya menyampaikan aspirasi kami dan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan dasar meminta satu keadilan dan kebenaran atas sertifikat atas nama Winarno. Tunjukkan kepada kami bahwa BPN Cilegon Bersih,” katanya.
Ipul, Sekjen DPC Lapbas Kota Cilegon menyatakan mengapresiasi pernyataaan Winarno atas aksi mereka. “Kami atas nama Ormas LAPBAS Kota Cilegon mengapresiasi tentang statement Winarno itu. Dan kami akan somasi dirinya atas pernyataan sikapnya yang dimuat salah satu media di Cilegon,” kata Ipul.
Karena, kata Ipul, apa yang disampaikan Winarno sudah dinyatakan salah jika menurut secara pembuktian yang ada. “Kami miliki kronologi persoalan kepemilikan sertifikat dan kebenaran satu transaksi jual beli dengan pihak ahli waris,. Dan pernyataan warno itu menurut kami itu sudah merupakan pencemaran nama baik terhadap saudar Yudi Wahyudi dan Ormas LAPBAS Sendiri, ada dalam ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” katanya.
Menurut Sekjen DPC LAPBAS Cilegon Dan CS akan melakukan langkah hukum atas sikap Warno tersebut. “Kami akan melakukan langkah untuk membuat lapoaran. Agar lebih terang dan jelas siapa pihak yang sebenarnya benar di mata hukum,” katanya. (rilis)