
Lampung Utara (SL)-Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, S.I.K., Pimpin Satuan Resmob, mengamankan dua pelaku tindak pidana pemerasan yang kerap dilakukan di jalan raya, pada Kamis malam, (21/2/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, dengan TKP di bilangan Jalan A. Akuan, Kelurahan Seibasuki, Kecamatan Kotabumi Lampung Utara.
“Kedua pelaku ini kerap melakukan pemerasan yang melanggar Pasal 368 KUHP dengan target sopir truk angkutan barang yang melintasi jalan Sribasuki dan sekitarnya,” terang AKBP. Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi, Jum’at, (22/2/2019).
Dikatakannya, penangkapan dua pelaku tersebut sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara sopir truk angkutan barang yang melintas di wilayah rawan pemalakan.
“Dengan adanya penangkapan atas dua pelaku pemalakan ini, diharapkan mampu menekan aksi pemerasan di jalan raya,” tutur Budiman Sulaksono.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku yang diketahui bernama Nadirsyah, (52), dan Toni, (31), keduanya warga Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kab. Lampung Utara, diamankan atas adanya dua laporan korban atas nama Sudar Ismanto, (44), yang berprofesi sebagai sopir, Kampung Purwanegara, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan seorang korban lainnya, Rahman Nias, (34), yang tercatat sebagai Asisten Polres Lampura.
Pengaduan kedua korban, kata Kapolres Lampung Utara, dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 132 / B / II / 2019 /Polda LPG/ SPKT RES LU / Tanggal 21 Februari 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 133 / A / II / 2019 /Polda LPG/ SPKT RES LU / Tanggal 21 Februari 2019.
“Atas adanya kedua laporan itu, jajaran Resmob Polres Lampura segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di TKP Jalan Ahmad Akuan,” urai Kapolres Lampura.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, jelas Budiman Sulaksono, salah seorang dari pelaku saat dilakukan test urine disinyalir positif dalam pengaruh zat adiktif. “Salah satu tersangka saat dilakukan test urine positif mengandung zat adiktif,” jelasnya.
Selain kedua pelaku turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku Nadirsyah, berupa satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam Nopol BE 8172 JK Nosin: HAEM A897, Noka : AD1894, dan uang tunai sejumlah Rp. 79.000,-.
Sementara dari pelaku Toni diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna merah Nopol BE 3105 KA Noka : MH32BJ003FJ758115, Nosin: 2BJ-758120, uang tunai Rp, 340.000,-, dompet berwarna coklat, serta satu HP Samsung warna hitam.
“Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan terhadap dua pelaku ini, yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dilanjutkan dengan proses sidik perkara, serta dilakukan tes urine kepada jedua pelaku. Hasilnya, pelaku Nadirsyah dinyatakan positif mengandung zat adiktif, sementara pelaku Toni negatif,” papar Budiman Sulaksono. (ardi)