
Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura, mengamankan dua remaja yang menjadi pelaku atas tindak pidana pencabulan terhadap rekan wanitanya, yang juga masih dibawah umur.
Kasus itu terugkap berdasarkan laporan korban Bunga, (16), bukan nama sebenarnya, yang tertuang dalam pengaduan bernomor : LP/B- 48/ I/ 2019/PLD LPG/ RES LU, tertanggal 19 Januari 2019, korban menyampaikan, dirinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan sejumlah rekan sejawatnya diruangan eks studio musik di bilangan jalan Jendral Soedirman, Gang Pelangi 2, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat.
Bunga mengatakan, dirinya telah dicabuli sebanyak dua kali oleh rekan kenalannya yang berinisial ASA, (15), dan AB, (15). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (5/1/2019), dan dilanjutkan pada Minggu, (6/1/2019). Setelah peristiwa itu terjadi, pada Kamis, (17/1/2019), Bunga menceritakan kepada ibunya jika ia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku ASA dan rekan-rekannya.
Saat memberikan laporan ke pihak kepolisian setempat, Bunga menceritakan, awalnya, pada Sabtu, (5/1/2019), pelaku ASA mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat eks studio musik yang ada di Kelurahan Kota Gapura. Setiba di TKP, Bunga dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan bersama ASA. Disitulah kali pertama ASA memaksa Bunga untuk melakukan oral seks dan berjanji setelah selesai akan diantarkan pulang. Karena merasa takut dan di bawah ancaman, Bunga menuruti keinginan pelaku ASA.
Setelah nafsu ASA terlampiaskan, janji untuk mengantar Bunga pulang ke rumah tidak ditepati ASA. Dirinya justru memaksa Bunga untuk bermalam di tempat tersebut. Keesokan harinya, Minggu, (6/1/2019), sekira pukul 10.00 WIB, rekan ASA yang berinisial AB, mendatangi Bunga dan mengajaknya berbincang-bincang. Secara tiba-tiba, pelaku AB langsung meremas bagian sensitif korban serta membuka dengan paksa seluruh pakaian yang dikenakan Bunga. Lalu, AB melakukan hubungan layaknya suami istri dengan paksa.
Usai pelaku AB melampiaskan nafsu setannya, saat akan berpakaian, pelaku ASA masuk ke dalam ruang studio dan mengajak Bunga untuk kembali berhubungan badan bersamanya. Sehabis kejadian yang menimpanya, Bunga pun meminta untuk diantarkan pulang. Namun, hal itu tidak dipenuhi oleh pelaku. Bahkan saat itu, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal, memberikan air minum pada Bunga. Usai meminum air tersebut, korban langsung tak sadarkan diri.
Korban baru tersadar sekira pukul 17.00 WIB, dan mendapati dirinya dalam keadaan tidak mengenakan sehelai pakaian pun. Akibat kejadian itu, Bunga mengakui alami sakit pada bagian alat kelaminnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kanit PPA Ipda. Demy Apriadi, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dimaksud. “Iya, benar. Korban telah memberikan pengaduan atas peristiwa naas yang menimpa dirinya. Baik korban maupun pelaku masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang berbeda yang ada di Lampung Utara. Tidak ada hubungan khusus antara mereka. Hanya teman biasa yang saling mengenal satu sama lain,” terang Ipda Demy Apriadi, saat dikonfirmasi, Sabtu, (16/2/2019), melalui komunikasi via ponsel.
Lebih lanjut disampaikan Demy Apriadi, atas dasar pengaduan korban, Tim Unit PPA bersama TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengungkapan. “Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap dua pelaku utama,” ujar Demy.
Dikatakan Kanit PPA Ipda Demy Apriadi, pelaku ASA, warga jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, ditangkap saat sedang berada di Bandarlampung. Sementara, pelaku AB, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, ditangkap dikediamannya. “Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” papar Demy Apriadi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu stel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan terjadi serta hasil visum korban dengan hasil VER : 579. Kasus itu menjadi catatan panjang terkait kasus amoral di Lampunng Utara. “Kabupaten Lampung Utara merupakan salah satu kabupaten tertua di Provinsi Lampung. Kini mengalami berbagai peristiwa amoral yang melibatkan anak anak, dan ini butuh penanganan ekstra dari berbagai kalangan,” kaya Kanit PPA. (Ardiansyah).