
Jakarta (Sl)-Prof.Dr.Andi Hamzah. Pakar Hukum Pidana – ILC, kurang lebih menyatakan bahwa UU ITE adalah hukum administrasi tidak digunakan utuk memidana orang. Bila ada kesalahan administrasi yang ada adalah membayar denda atau wajib kerja sosial. Sanksi ini dimaksudkan agar setiap orang menaati UU tersebut.
Lalu, ujaran kebencian di berbagai dunia terlebih di negara demokrasi dimana kebebasan berekspresi adalah HAM. Hal tsb bukanlah delik pidana. Pemberlakuan ujaran kebencian di Indonesia (sejarahnya) sbg delik pidana itu adalah hukum kolonial utk mempertahankan kekuasaan yg di negeri Belanda sendiri tdk ditemui pasal tsb.
“Bila saat ini ujaran kebencian sbg delik pidana pada UU ITE, itu berlebihan dan meneruskan semangat kolonial. Substansi ujaran kebencian sebetulnya sdh diatur KUHP pada pasal “Penghinaan”,” kata Amir hanzah diacara ILC, (5-2-2019) lalu.
Untuk itu, kata dia, perlu direnungkan agar bangsa ini tidak terjebak saling dendam berkelanjutan (antara yg sedang berkuasa dan oposisi). Perlu diatur kembali penataan hukum di Indonesia. “Khusus UU ITE jangan lagi dijadikan sbg alat “melanjutkan SPIRIT KOLONIALISME” yaitu mempertahankan kekuasaan,” katanya.
Cukuplah UU ITE sebagai hukum administrasi. Bila saat ini dirasakan Ketidak adilan dalam penegakkan hukum pada UU ITE tsb seperti dikeluhkan. Kenapa aduan si A diproses sedangkan laporan si B diabaikan. Sebaiknya keduanya tdk usah diproses. (red)