
Tulang Bawang Barat (SL)-Inspektorat kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera melakukan penelusuran dugaan praktek pungutan liar (Pungli) uang bangunan pagar pada tahun 2018 senilai Rp160 ribu yang dikeluhkan Sebanyak 733 siswa dan siswi kelas Vll-lX di Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), yang dibebankan Kepala Sekolah Anggri Yati dan Komite Sekolah Yunia Mahmud.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tubaba Drs. Bustam Effendi mengatakan akan segera menyikapi informasi pemberitaan dan laporan dari media massa, terkait kebijakan pihak sekolah dan komite SMPN 01 TBT. “Kita dari insfektorat Tubaba, akan menurunkan team untuk Croscek ke lapangan untuk menelusuri dan mengumpulkan bahan bukti dan keterangan dari pihak terkait,” Tegas Bustam Effendi kepada Sinarlampung.com saat
ditemui di ruang kerjanya. Jum’at (15/2/2019).
Menurut Insfektur Bustam Effendi, selanjutnya, dari hasil pengumpukan bukti dan keterangan Team investigasi inspektorat Tubaba di lapangan nanti, “Jika ditemukan ada penyalah gunaan ataupun nanti ditemukan ada penyimpangan anggaran seperti dana BOS, maka pihak kepala sekolah dan komite sekolah yang bersangkutan Akan kita lakukan pemeriksaan secara mendetail di kantor inspektorat Tubaba,” katanya.
Misalnya, kata Bustam, dalam pemeriksaan yang kita lakukan nanti telah ditemukan yang bersangkutan menyalahi aturan membuat kerugian negara, “Ada penyimpangan BOS maka pihak Insfektorat Tubaba, akan berkoordinasi dan melaporkan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) kepada Bupati ataupun sekda Tubaba,” jelas Bustam.

Jika tingkat kesalahan yang di lakukan pihak sekolah, nanti masih bisa di toleransi tingkat kesalahannya maka kita akan lakukan teguran dan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan yang bersangkutan di wajibkan mengembalikan kerugian yang di maksud ke rekening Kas Negara, “Akan tetapi jika kesalahan yang bersangkutan ditemukan bersifat fatal makan Inspektorat Tubaba, akan berkordinasi ke pihak yang berwajib,” katanya.
Informasi dari pemberitaan media massa, kata Bustam, bahwa pihak sekolah SMPN 01 TBT berserta Komite sekolah Yunia Mahmud, telah mengeluarkan kebijakan bahwa pihak sekolah mewajibkan sebayak 733 orang siswa dan siswi untuk mengeluarkan uang bangunan pagar sekolah Rp160 ribu persiswa.
Selain itu, ada penebusan buku (LKS) yang bervariasi mulai dari Rp.15-22 ribu per buku LKS serta pungutan uang iuran kas Rp2000 per minggu, yang di lakukan pihak sekolah selama tiga tahun pada ajaran baru sejak tahun 2016-2018. belakangan ini. “Jika informasi ini terbukti benar, maka kesalahan yang bersangkutan tidak bisa di toleransi lagi, selanjutnya Inspektorat Tubaba, akan rekomendasikan yang bersangkutan ke pihak penegak hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Disdik Tubaba Jumadi, Saat di temui awak media diruang kerjanya, Pada kamis (14/2/2019) menyikapi kebijakan yang telah dilakukan pihak kepala sekolah SMPN 01 TBT Anggri Yati S.pd. dan komite sekolah Yunia Mahmud itu adalah tiak dibenarkan.
“Kebijakan penarikan Rp160 ribu terhadap 733 siswa dan siswi pada ajaran baru tahun 2018 dan diwajibkan serta penebusan buku LKS dengan harga bervariasi mulai dari Rp.15-22 ribu serta uang Kas sekolah Rp.2000 per minggu itu, kami atas nama pemerintah daerah Dinas pendidikan kabupaten Tubaba, tidak membenarkan peraturan yang di keluarkan pihak sekolah dan komite,” Tegas Jumadi.
Menurut Jumadi, Dinas Pendidkan tidak membenarkan, karena pihak sekolah bisa mengajukan melalui proses DAK. “Dan terkait penebusan buku LKS, di setiap sekolah di Tubaba ini sudah memiliki gedung perpustakaan buku, siswa dan siswi jika memerlukan buku jenis apa aja bisa mengajukan pinjam pakai ke pihak sekolah,” kata Jumadi.
Jumadi memastikan, bahwa apapun bentuknya tindakan kepala sekolah SMPN 01 TBT Anggri Yati S.Pd. dan komite sekolah Yunia Mahmud yang membuat aturan Paradigma tersendiri bertentangan dengan Permen Dikbud Nomor 75/2016 tentang, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 Pasal 12 ayat 1 tentang Komite Sekolah.
“Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah serta Perpres Nomor 87/2016 tentang Saber pungli dalih-dalih Dunia pendidikan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) terdapat 58 item diantara Uang Bangunan dan jual LKS serta uang Kas sekolah,” katanya. (Robert)