
Bandar Lampung, sinarlampung.co– Di atas kertas, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 adalah harapan besar bagi kedaulatan pangan. Namun di lapangan, proyek rehabilitasi 33 titik irigasi di Provinsi Lampung senilai Rp48 miliar ini justru menyisakan jejak kelam: konstruksi yang diduga “asal jadi” dan tangisan buruh yang upahnya tak kunjung dibayar.
Hasil investigasi tim media di sejumlah kabupaten, termasuk Lampung Tengah, Pringsewu, dan Pesawaran, mengungkap tabir bobroknya manajemen proyek yang dikerjakan oleh raksasa konstruksi pelat merah, PT Brantas Abipraya (Persero).
Di Kabupaten Lampung Tengah, tepatnya di wilayah Kotagajah dan Punggur, kemegahan proyek Inpres ini tampak rapuh. Pantauan di lokasi menunjukkan pemasangan lempeng beton irigasi yang dilakukan secara serampangan.
Sejumlah saksi mata dan pekerja mengungkapkan fakta mengejutkan: beton-beton tersebut diduga dipasang tanpa landasan adukan semen yang layak. “Hanya disusun begitu saja. Jika terkena arus air yang kuat, konstruksi ini dipastikan tidak akan bertahan lama,” ujar seorang warga penerima manfaat di lokasi.
Fenomena “beton terbang” ini menjadi indikasi kuat adanya upaya pemotongan spesifikasi teknis demi mengejar tenggat waktu kontrak yang hanya 55 hari, atau diduga untuk menutupi celah anggaran lainnya.
Ironisnya, di tengah pengerjaan yang diduga bermasalah secara teknis, hak-hak dasar manusia yang membangunnya justru dikangkangi. Proyek yang seharusnya menyejahterakan masyarakat lokal ini malah menyisakan utang.
Ketua KSPSI Pringsewu, Syamsi Ahmadi, menyebut situasi ini sebagai bentuk “kriminalisasi” terhadap kaum buruh. “Nilai proyeknya Rp48 miliar, tapi untuk membayar keringat buruh dan material pasir dari masyarakat kecil saja macet hingga tiga bulan. Ini sangat tidak manusiawi,” tegasnya.
Daftar dosa PT Brantas kian panjang dengan munculnya keluhan dari pemasok material, karena ribuan zak semen dan tumpukan batu belum terbayar. Lalu pekerja lapangan yang mengncam mogok kerja massal dan rencana pengiriman armada truk berisi massa buruh ke kantor BBWS Mesuji Sekampung kini tinggal menunggu waktu.
Mekanisme penunjukan langsung (PL) terhadap PT Brantas Abipraya dalam proyek ini kini dipertanyakan efektivitasnya. Dengan nilai kontrak fantastis dan durasi kerja yang sangat singkat (dimulai 7 November 2025), pengawasan dari BBWS Mesuji Sekampung dinilai “lumpuh” di lapangan.
Sejumlah titik di Way Langsep, Sukadadi, hingga Pardasuka terpantau belum rampung meski tahun anggaran telah berganti. “Konsultan pengawas bungkam saat dikonfirmasi. Ini menandakan ada masalah besar dalam koordinasi dan pengawasan internal,” tulis tim investigasi.
Jika terus dibiarkan, proyek irigasi Inpres 02/2025 di Lampung bukan menjadi solusi pangan, melainkan monumen kegagalan pembangunan. Masyarakat kini menuntut transparansi total: ke mana larinya anggaran Rp48 miliar jika fisik bangunan hancur dan hak pekerja terabaikan?
Hingga laporan ini diturunkan, PT Brantas Abipraya dan BBWS Mesuji Sekampung masih memilih menutup diri dari ruang konfirmasi publik. (Red)