
PESAWARAN, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pesawaran kini menjadi sorotan tajam pihak keluarga korban. Pasalnya, laporan yang telah dilayangkan sejak awal Maret 2026 tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan oleh Ponirin (46), orang tua dari korban berinisial R (11), ke Polres Pesawaran pada 6 Maret 2026 dengan nomor laporan LP/B/56/III/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima. Terduga pelaku diketahui berinisial T.
“Anak saya bercerita bahwa setelah pulang les, ia diberi minuman oleh pelaku, lalu terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut. Kami sudah melapor, namun sampai sekarang bahkan hasil visum pun belum kami terima,” ungkap Ponirin dengan nada kecewa, Selasa 24 Maret 2026.
Keluarga mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut secara serius mengingat dampak psikologis yang dialami korban.
Alasan Polisi: Terkendala Pengamanan Lebaran
Merespons keluhan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, memberikan penjelasan terkait keterlambatan proses penyelidikan. Menurutnya, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini tengah diperbantukan dalam pengamanan hari raya.
“Proses penyelidikan saat ini terbentur dengan momen Idulfitri. Anggota Unit PPA dilibatkan dalam Operasi Ketupat Krakatau,” jelas Iptu Pande.
Ia menambahkan bahwa pengambilan hasil visum di RS Bhayangkara juga mengalami kendala serupa karena pihak forensik rumah sakit turut terlibat dalam operasi pengamanan lebaran tersebut.
Pihak Polres Pesawaran berjanji akan segera menggenjot kembali penanganan kasus ini sesaat setelah operasi pengamanan lebaran berakhir. “Setelah Idulfitri, penyidik akan langsung berkoordinasi kembali dengan tim forensik RS Bhayangkara untuk mengambil hasil visum dan melanjutkan tahap penyelidikan,” tambahnya.
Meski demikian, pihak keluarga berharap alasan operasional kepolisian tidak menjadi penghambat bagi tegaknya keadilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan penanganan cepat dan tepat. (Red)