
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Alokasi anggaran Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa pada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menuai tanda tanya. Dana sebesar Rp995.160.000 yang dialokasikan melalui sub-kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan tersebut terindikasi tidak transparan karena tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi SIRUP Tubaba, tidak ditemukan adanya rencana pengadaan barang dan jasa terkait sub-kegiatan tersebut. Ketidaktersediaan data ini ditemukan secara menyeluruh, baik pada tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT), hingga rencana pengadaan di sembilan kecamatan se-Kabupaten Tubaba.
Ketiadaan data pengadaan, baik melalui metode Penyedia maupun Swakelola, memicu indikasi bahwa belanja kegiatan pembinaan desa tersebut tidak memiliki kejelasan status dalam perencanaan pengadaan daerah.
Kondisi ini diduga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 22, ditegaskan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) wajib dilakukan melalui aplikasi SIRUP segera setelah alokasi anggaran belanja ditetapkan atau setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama DPRD.
Secara prosedural, RUP seharusnya sudah diumumkan paling lambat awal Januari guna memastikan proses pengadaan dapat segera dilaksanakan dan mencegah keterlambatan pekerjaan.
Anggaran sebesar hampir Rp1 miliar ini sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/842/VI.02/HK/2024 mengenai Evaluasi Rancangan Perda APBD Tubaba TA 2025. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan beberapa poin krusial:
Pedoman Penyusunan: Penggunaan anggaran wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Alokasi Kecamatan: Berdasarkan butir 5.3.34.i.19 Permendagri tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kepada kecamatan untuk fungsi pembinaan dan pengawasan desa.
Estimasi Distribusi: Dengan total anggaran Rp995,1 juta, setiap kecamatan di Tubaba (total 9 kecamatan) secara estimasi seharusnya mengelola dana sekitar Rp110,5 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Ketidakjelasan status anggaran ini memicu kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan pemerintahan desa di Tubaba, mengingat dana tersebut merupakan amanat regulasi yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola di tingkat akar rumput. (Red)