
Lampung Utara (SL)-Rudapaksa ABG kenalannya, Melati (14), Suwanto (36) alias Panjul harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada polisi. Panjul, ditangkap atas laporkan Melati, (14), ke Polsek Abung Selatan dengan bukti laporan tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/ 66-B / II /2019/RES LU/SEK AB SEL, tertanggal 04 Februari 2019.
Dalam laporannya, Melati mengaku telah dirudapaksa oleh Panjul, (36), warga Dusun Tanjung Arum Pinggir, Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, sebanyak satu kali. Peristiwa itu terjadi pada November 2018 lalu, di rumah korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto, membenarkan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Suwanto alias Panjul. “Ya, benar. Panjul dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah ditangkap guna dimintai keterangan,” jelas AKP. Sukimanto, Selasa, (12/2/2019).
Dijelaskan, setelah adanya laporan pengaduan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Sukimanto, melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat pelaku bekerja. (ardi)