
Pesawaran, sinarlampung.co – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Polres Pesawaran menangkap M. Ikbaluddin (29), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang.
Operasi penindakan yang dipimpin Ipda Triantori ini berawal dari unggahan akun TikTok @wartamedia2. Video tersebut menayangkan kondisi jalan desa disertai narasi personal yang menyudutkan Kades Bunut Seberang serta mencantumkan logo media jejakkriminal.net.
Ketika korban meminta video tersebut dihapus, pelaku justru meminta imbalan uang dan mengirimkan nomor rekening dompet digital pribadinya. Merasa tertekan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin hingga polisi melakukan OTT di lokasi penyerahan uang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:Uang tunai Rp2,5 juta, satu unit smartphone,
satu ID Card pers (tercatat sebagai Kabiro media JejakKriminal.net ID: 0144/JK), satu Kartu Tanda Anggota Ormas (Jabatan Bendahara Macab Tanggamus),
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Muhammad Ikbaluddin.
Pascapenangkapan, jajaran Kepolisian menerima sejumlah karangan bunga apresiasi dari warga atas tindakan tegas terhadap oknum yang meresahkan tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan identitas media. (*)