
Tanggamus (SL) – Usia senja tak membuat HR (60), petani, residivis kasus judi koprok, warga Dusun Trimuryo Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, ini mampu mengendalikan nafsunya. Dia tega kerap menyalurkan syahwatnya kepada bocah SD, keponakan istrinya sendiri.
Kakek bertato dibeberapa bagian tubuhnya itu biasa dipanggil UD. Dia diduga telAh mencabuli pelajar SD yang tak lain adalah keponakan dari istrinya yang seharusnya dijaga dari kejahatan.
Tidak hanya sekali, pria bau tanah pemilik tatoo putri duyung di paha kanan yang juga pernah dipenjara dalam kasus judi koprok di Metro Lampung itu selalu mengimingi korban dengan uang recehan itu telah 3 kali melakukan perbuatnnya terhadap bunga.
Kasus itu terungkap setelah ayah korban melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Tanggamus. Sehingga tersangka pemilik tatoo wayang di punggung itu berhasil dibekuk Tim gabungan Polres Tanggamus.
Gembong Garong
Atas penangkapan tersebut ada Polres Tanggamus juga akhirnya berhasil mengungkap jati diri sebenarnya pria bertato di dada itu, ternyata telah 2 tahun bertani di Kecamatan Gisting merupakan pelarian setelah menjadi buronan Polres Lampung Utra dalam perkara pidana Curas Rampok.
Bukan hanya di Lampung Utara, tersangka yang dikenal sadis yang sering menyasar pengusaha karet itu juga telah melakukan perampokan di wilayah Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH tersangka pencabulan bocah umur 9 tahun di Kecamatan Gisting yang juga merupakan buronan Polres Lamut itu dibekuk Unit PPA, Tekab 308 dan anggota Intelkam di rumah kontrakanya di Kecamatan Gisting Tanggamus.
“Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan unit PPA, Tekab 308 dan Intelkam dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora pada hari Kamis, 31 Januari 2019 sekitar 23.00 Wib,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus di ruang kerjanya, Senin (4/2/19) malam.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ayah korban pada tanggal 31 Januari 2019 setelah putri kesayangannya itu mengeluhkan sakit saat akan buang air kecil.
Kemudian berdasarkan penuturan korban bahwa dirinya telah berkali-kali diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, sehingga hari itu juga langsung melaporkan ke Polres Tanggamus.
“Terakhir yang diingat korban, pencabulan dialaminya pada Sabtu tanggal 5 Januari 2019, dilakukan tersangka di dalam kamar kontrakannya. Dan untuk sebelumnya tersangka juga melakukan itu pada bulan Desember 2018,” jelas AKP Edi Qorinas.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, setelah penangkapan itu tersangka dikenali sebagai DPO Lampung Utara dan bersama Jatanras Polda Lampung dilakukan lagi pengembangan sehingga berhasil ditangkap 2 tersangka perampokan di wilayah Kota Bumi Lampung Utara.
“Tersangka ini tergolong sadis dalam aksi perampokannya dan sasarannya merupakan pengusaha-pengusaha karet. Setelah DPO si UD ini bersembunyi selama 2 tahun dengan bertani di Gisting,” imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penentapan PP Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara. Dan juga akan di sidik atas kasus 365 KUHP di TKP Lampung Utara, Lampung Tengah dan Tulang Bawang oleh Polres setempat,” pungkas AKP Edi Qorinas.
Tersangka dalam keterangannya mengkui semua perbuatannya, bahkan tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.
Hal itu dilakukannya, saat istrinya pulang kampung ke Tegineneng, penyebab ketertarikannya kepada korban sebab sering menginap bersama dia dan istrinya di rumah kontrakan, selain itu korban yang merupakan keponakan istrinya itu juga sering mandi di rumahnya. (Hardi)