
Lampung Utara (SL)-Tim Walet Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lampung Utara mengamankan delapan remaja dari sebuah kontrakan di jalan Way Umban, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi, Minggu malam, (27/1), sekira pukul 21.00 WIB. Diduga, mereka usai mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dan melakukan pesta seks.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu. Andry Gustami, mengungkapkan, penyergapan atas delapan remaja dimaksud bermula dari maraknya laporan masyarakat, yang resah dengan aktifitas para remaja itu.”Informasi berawal dari aduan masyarakat setempat yang merasa diresahkan dari adanya aktifitas amoral di kost-kostan tersebut,” ungkap Andri Gustami, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa, (29).
Dijelaskan lebih lanjut, mendapati informasi itu, Tim Walet Sat Sabhara Polres Lampura, lantas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyergapan di kost-kostan yang berdasarkan aduan warga kerap dijadikan tempat berpesta shabu dan ajang kumpul kebo. “Dari hasil tindakan kepolisian yang dilakukan Tim Walet Sat Sabhara mendapati delapan remaja sedang berkumpul dan diduga kuat usai melakukan pesta narkoba,” terang Andri Gustami.
Dikatakannya, delapan remaja yang diamankan tersebut berinisial, AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17), RS (16), RI (18), dan FY (23), serta mengamankan sejumlah alat bekas pakai shabu. Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, tiga orang remaja yang berinisial, RS (16), RI (18), dan FY (23), diketahui tidak mengandung zat Amphetamine.
“Setelah dilakukan serangkaian tes terhadap urine, tiga remaja dipastikan tidak mengandung zat Amphetamine. Ketiga remaja tersebut lalu diperkenankan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Andri.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan lima remaja lainnya dengan berinisial AK (20), SA (20), MR (17), AP (18), DA (17), diketahui positif mengandung zat Amphetamine. “Untuk lima remaja lainnya dari hasil pemeriksaan positif mengandung zat Amphetamine. Untuk itu, mereka berlima diserahkan ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Terkait informasi jika salah seorang remaja putri yang telah diizinkan pulang ke rumahnya tersebut, telah berbadan dua (hamil.red), Andry Gustami membenarkan informasi itu berdasarkan pengakuan remaja putri dimaksud. “Iya benar, remaja putri yang dimaksud berinisial RS (16). Dirinya mengakui jika usia kandungannya berkisar dua hingga tiga bulan,” imbuh Andri Gustami. (ardi)