
Lampung Utara (SL)-Setelah berulangkali upaya mediasi dilakukan pihak Pemerintahan Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, untuk menyelesaikan permasalahan Pasar Lama Bonglai dan Pasar Baru Bungkuk, yang berakhir dengan deadlock, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui instansi terkait mengambil langkah inisiatif untuk mengurai dan memecahkan akar permasalahan yang ada.
Inisiatif yang memediasi kedua belah pihak dilaksanakan pada Rabu, (23/1), di ruang Siger Sekretariat Pemkab Lampura, dipimpin Asisten I Pemkab Lampura Yuzar, didampingi Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wan Hendri, Kapolsek Abung Tengah IPTU Edy Juwarsyah, serta Plt. Kasat Pol PP Kab. Lampura, Doni. F. Fahmi.
Tampak juga hadir dalam kesempatan itu, Camat Abung Tengah Mulyadi, Kades Gunungbesar Pahrul Rozi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Besar, Joko Prasetio, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya. Sementara dari perwakilan masyarakat dan pedagang, tampak Ketua DPD Pospera Provinsi Lampung, Marsat Jaya, beserta sejumlah masyarakat dan pedagang
Dalam mediasi itu disimpulkan, Desa Gunung Besar bakal memiliki dua jadwal hari pasaran (kalangan.red), yakni pasaran hari Sabtu dilaksanakan di Pasar Baru Dusun Bungkuk dan pasaran hari Selasa yang dipusatkan di Pasar Lama Dusun Bonglai. ”Jadi kesimpulannya, pasar baru tetap dibuka pada hari Sabtu. Dan untuk pasar yang lama secepatnya diurus perizinannya dan buka pasaran setiap hari Selasa,” ujar Asisten I Pemkab Lampura, Yuzar.
Yuzar juga menegaskan pembukaan pasar baru akan dimulai pada Sabtu, (2/2) mendatang. “Sedangkan kegiatan perniagaan pada Sabtu ini, (26/1), sementara tetap dilaksanakan di pasar lama Dusun Bonglai. Kalau untuk pasar baru Dusun Bungkuk, beroperasi mulai Sabtu, 2 Februari 2019,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, kata Yuzar, pasar lama tidak diperbolehkan beroperasi sepanjang perizinan belum dilengkapi. ”Selanjutnya, untuk pasaran hari Selasa di lokasi lama Dusun Bonglai, harus dilengkapi dahulu perizinannya. Baru bisa dibuka kembali,” paparnya, seraya menyebut pembagian pendapatan pasaran, 30 persen untuk PAD Lampura, 70 persen untuk pengelola.
Dinyatakan Yuzar lebih lanjut, keputusan tersebut telah final dan sudah ada berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak. Untuk kuasa masyarakat dan pedagang ditandatangani Ketua DPD Pospera Provinsi Lampung, Marsat Jaya, bersama dua orang perwakilan lainnya. Sedangkan, untuk pihak desa ditandatangani oleh Kades Gunung Besar dan Ketua BPD. “Untuk mengetahui dalam mediasi itu Kapolsek, Koramil, Kasat Pol PP, dan Kepala Dinas Perdagangan,” jelasnya.
Yuzar berharap, kedua belah pihak dapat mematuhi kesepakatan yang sudah ada. ”Ya, harus dipatuhi dong kesepakatan itu. Kalau tidak, bisa menempuh jalur hukum. Point itu sudah dituangkan juga dalam berita acara mediasi tersebut,” ungkap Yuzar. (ardi)