
Lampung Utara (SL)-Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, menyampaikan, akan segera melakukan mediasi terkait silang sengkarut antara pihak pengelola Pasar Bonglai dengan Pemerintahan Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, yang saat ini memiliki pasar desa di Dusun Bungkuk.
“Saya sudah mengetahui adanya persoalan tersebut. Sebelumnya, pihak Desa Gunung Besar sudah melakukan konsultasi ke sini (Dinas Pasar.red). Namun ketika itu, kami arahkan agar persoalan pasar desa tersebut terlebih dahulu dicarikan pemecahannya di tingkat desa hingga di kecamatan setempat,” ujar Wan Hendri, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (22/1), di ruang kerjanya.
Merujuk pada Undang-Undang nomor 6/2014, kata Wan Hendri, terkait pasar desa merupakan kewenangan dari pemerintahan desa. “Di era otonomi daerah, desa memiliki kewenangan yang luas, salah satunya pengelolaan pasar desa. Apa yang terjadi di pasar lama dan pasar baru itu merupakan hak dan kewenangan desa. Kenapa? Karena itukan merupakan pasar desa. Lain halnya jika pasar itu merupakan pasar kabupaten,” jelas Wan Hendri, seraya menyampaikan rencana mediasi yang akan segera dilaksanakan pada Kamis atau Jum’at mendatang.
“Pada awalnya, sebelum persoalan ini melebar dan menjadi konsumsi publik, sudah kami sarankan untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apa sih persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah?” ujar Wan Hendri.
Di satu sisi, jelas Wan Hendri, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak pernah melarang adanya keinginan suatu daerah ataupun pihak tertentu untuk membuat dan mengelola pasar. “Selagi hal dimaksud tidak melanggar rencana tataruang dan rencana tatawilayah daerah, silahkan saja. Karena, dengan adanya pasar, hal itu menandakan denyut perekonomian suatu daerah terus berjalan. Ada pedagang dan pembeli yang saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling mendasar,” jelasnya.
Meski demikian, kata Wan Hendri, di negeri ini ada hukum dan peraturan yang mengatur segala aktifitas masyarakat terkait dengan hajat hidup banyak. “Terkait persoalan pasar di Desa Gunung Besar, penuhi dululah aturan yang ada. Baik secara administratif maupun hal lain yang melekat di dalamnya. Segala sesuatu itu kan ada aturannya. Tujuannya apa ? Tidak lebih agar segala kepentingan yang ada dapat tertata dengan baik dan tertib,” katanya.
Menurut Wan Hendri, pasca imbauan pihak desa pada penertiban di lokasi pasar lama belum lama ini, pihak desa masih menemukan jalan buntu (deadlock.red), maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memfasilitasi pemecahan persoalan yang ada.
“Jika fasilitasi atau mediasi yang segera akan dilaksanakan ini tetap tidak memberikan solusi dan titik terang, maka langkah tegas yang akan diambil. Artinya, pihak mana yang memenuhi aturan hukum yang berlaku, maka itulah yang akan ditetapkan sebagai pihak yang legal dan patut dipertahankan,” tambah Wan Hendri.
Meski demikian, diakui Wan Hendri, kedua belah pihak memiliki tujuan yang baik demi laju pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Desa Gunung Besar. “Aspirasi keduanya wajib diserap. Namun, tetap mengedepankan koridor hukum dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (ardi)