
Lampung Utara (SL)-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan terkait tuntutan para rekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pasalanya, proses mediasi yang telah dua kali dilakukan tidak menemui kesepakatan terkait pembayaran uang muka proyek di dinas PUPR kabupaten Lampura.
Kuasa hukum rekanan atau kontraktor Kabupaten Lampung Utara, Jojo Suharjo, SH, MH, didampingi Usep Lala Sopandi, SH, MH, mengatakan, apa yang dilakukan kliennya adalah tidak lain untuk menuntut hak rekanan yang menjadi kewajiban pemerintah setempat.
Menurut Jojo, pada saat sidang mediasi dilakukan, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Lampura tidak masuk akal. Karena, lanjut Jojo, yang disampaikan itu bukan subtansi persoalan, tetapi adalah masalah mutasi yang dilakukan oleh Plt bupati Sri Widodo.
“Sebenarnya, itu sudah selesai ketika Kemendagri mengirim surat yang isinya mencabut keputusan yang diambil oleh Plt Bupati dengan bahasa mencabut, artinya produk hukum yang dibuat oleh Plt itu sah demi hukum,” kata Jojo usai sidang mediasi, Kamis (17/1/2019).
Kemudian, lanjut Jojo, anggaran yang ada di KPPN yang diperuntukan untuk proyek Dinas PUPR tahun 2018 sudah dialirkan ke kas daerah. Tentunya pemindahan anggaran tersebut sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Artinya salah satu prosedur itu adalah telah digelarnya lelang proyek tersebut
“Jadi kenapa ini menjadi permasalahan, ketika uang sudah ada di kas daerah. Kami selaku kuasa hukum rekanan meminta kepada Pemkab Lampura untuk memenuhi kewajibannya karena ini adalah masalah wanprestasi,” katanya.
Usep Lala Sopandi, SH, MH (kuasa hukum rekanan), menambahkan, di dalam sidang mediasi tahap kedua ini, kuasa hukum Pemkab Lampura mengatakan akan siap membayarkan, tetapi menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
“Rekomendasi itulah yang dijadikan tolok ukur mereka tadi dalam sidang mediasi tadi. Kami meminta pertanggungjawaban sesuai dengan hak klien kami sebagai pencari keadilan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada kami minta untuk segera hak klien kami dibayarkan,” kata Usep kepada sejumlah awak media.
Usep menegaskan, pihaknya menyayangkan kepada pihak tergugat tidak biasa menghadirkan perwakilan dari pemerintah daerah. Sementara argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Lampura hanya itu-itu saja. “Tidak ada pernyataan pertanggungjawaban yang jelas, kesimpulan yang jelas yang ditunggu-tunggu oleh kami selaku kuasa hukum rekanan, yang nasibnya menjadi taruhan,“ tukasnya.
Lebih lanjut Usep mengatakan, sebelum sidang mediasi ini dilakukan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan, diantaranya melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu. “Namun somasi tersebut sampai hari ini tidak ditanggapi,” jelasnya.
Ditegaskan, sidang mediasi ini dianggap sudah selesai. Selanjutnya, akan dilanjutkan di persidangan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2019 mendatang. “Gugatan ini dilakukan dalam rangka langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi para rekanan. Dan kami berharap selama proses hukum ini dilakukan adanya win win sulotion serta mendapat kepastian yang jelas dari pemkab Lampura,” pungkasnya. (Jun/red)