Rian ditangkap bersama Rahmat (22) dan Dimas (24), yang sedang pesta narkoba, disebuah kontrakan di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pekan lalu. Polisi juga masih memburu K, diduga pemasok barang kepada Rian cs.

“Ya dari dari tangan tersangka, residivis itu, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 57 butir pil ekstasi, 13 linting daun ganja kering, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 26 paket sabu dan dua unit HP,” kata  Wakasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Herlan Alfa, didampingi Humas Polresta, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (15/1).

Menurut Herlan, penangkapan terhadap tersangka Rian berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah yang dimaksud kerap dijadikan transaksi narkoba. Setelah dipastikan kebenarannya, lalu dilakukan penangkapan. “Laporan masyarakat karena kerap pesta narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang dimaksud. Lalu kita gerebek,” kata Herlan

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Herlan, tersangka Rian bersama dua rekannya yang turut diamankan, yakni Rahmat (22) dan Dimas (24), “Saat kita gerebek, mereka sedang pesta sabu,” jelasnya.

Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Rian, narkoba itu dia dapat dari K (DPO). Dia (Rian) dapat keuntungan Rp800 ribu dari hasil penjualan. “Kita masih memburu K , karena dia diduga pemasoknya. Sedangkan Rian ini kurirnya sekaligus yang mengedarkan,” tambah Herlan.

Kepada wartawan Rian mengakui bahwa narkoba itu didapat dari seseorang berinisial K. Dirinya hanya mengakui tiga paket sabu yang menjadi miliknya. Sementara 10 paket milik K, yang meminta dijualkan. “Ya saya sudah pernah masuk penjara dan bebas pada tahun 2013 dari Lapas Way Hui. Kasusnya sama narkoba juga,” katanya.

Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (jun)