
Lampung Timur (SL)-Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Lampung Timur, belum mengambil sikap terkait protes warga atas rencana pembongkaran oleh penambang batu, di lokasi cagar budaya Gunung, yang menjadi simbol Desa, di Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kubupaten Lampung Timur Tarmizi, menjelaskan saat ini pihak pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan dan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi besok akan di lakukan kordinasi dan dirapatkan dengan Bupati dan Wakil Bupati. Senin (07/0/19).
“Kami dari pihak Pemda belum bisa mengambil langkah yang sesuai dalam janji wakil bupati, dihadapan ratusan masa desa gunung tiga,” ujarnya saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Padahal sebelumnya, Rabu (02/01/2019). Wakil Bupati Lampung Timur H. Zaiful Bukhari menyampaikan dihadapan ratusan masyarakat yang memadati lokasi, kami dari pihak pemerintah daerah Lampung Timur akan berjanji menyelesaikan perseteruan yang di alami di desa Gunung Tiga dengan pihak penambang batu di lokasi tersebut.
“Ini akan kita selesaikan dengan secepatnya, dengan mengedepankan secara musyawarah dan menyikapi dengan kepala dingin,” janji Wabup dihadapaan massa yang mengahdapn kegiatan penambangan batu di lokasi cagar desa itu.
Warga Desa Gunung Tiga. Kecamatan Batanghari Nuban. Kabupaten Lampung Timur, menuntut Simbol Gunung agar tidak digusur atau di bongkar hanya karena untuk diambul batunya, yang berada di Desa Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung. Kondisi warga dengan pihak pengusaha penambang batu sempat memanas.
Padahal masyarakat hanya menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan yang mulai merambah gunung diwilayah desa Gunung Tiga, sudah hampir kurun waktu tiga bulan lama nya. Tapi belum juga mendapatkan jawaban, bahkan terkesan dihiraukan. Maka masyarakat berusaha menghentikan sendiri.
Ketua Forum Desa Gunung Tiga, H. Syahrul Bahri menjelaskan mereka datang hanya ingin pihak perusahaan untuk tidak menggusur dan menggali potensi alam yang milik desa Gunung Tiga. “Kami tidak ada mempermasalahan dengan ijin atau kesepakatan yang sudah ada, tetapi kami ingin cagar budaya dan simbol desa Gunung Tiga agar tidak diratakan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Dan apabila perusahaan masih melanjutkan pengerjaan di gunung, maka masyarakat akan menjaga Gunung dan selalu mengawasi aktifitas penambang di lokasi itu. “Selain kami mempertahankan simbol gunung, disampingnya itu kami meminta untuk disahkan dan ditandatangani oleh pihak perusahaan agar tidak melanjutkan pengerjaan yang berada di gunung, karena lokasi gunung itu masuk dalam peta desa gunung tiga,” katanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantara meminta masyarakat tidak terpancing emaosi, dan tidak terlibat suasana yang memanas. Masyarakat diminta menjaga keadaan dan tidak mengambil tindakan yang memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita sikapi permasalahan ini dengan kepala dingin dan duduk bersama,” tandasnya.
Namun, aparat keamanan kemudian meninggalkan lokasi perseteruan antara masyarakat gunung tiga dengan pihak perusahaan. (Wahyudi)