
Lampung Utara (SL) – Sejumlah pedagang dan tokoh masyarakat Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, didampingi Ketua DPD Pospera Kabupaten Lampung Utara, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penertiban dan penataan pasar baru milik desa yang berada di Dusun Bungkuk, Desa Gunung Besar, yang semula berada di lokasi Dusun Bonglai.
Penolakan para pedagang dan warga setempat atas relokasi pasar lama ke lokasi pasar baru terkait adanya dugaan praktik pungli, premanisme, sarat KKN, serta pembukaan lahan baru pasar tersebut tanpa disertai ijin resmi.
Diketahui, lokasi pasar baru di Dusun Bungkuk berada di pedalaman dengan infrastruktur jalan yang tidak memadai sehingga dinilai rawan tindak kriminalitas.
Seperti disampaikan Bastian, warga setempat, pembukaan lahan baru pasar mingguan yang buka setiap hari Sabtu itu, disinyalir sarat praktik pungli, KKN, serta premanisme. “Pembukaan pasar baru tidak berdasarkan kesepakatan pedagang serta masyarakat. Informasi yang kami dapat, pasar baru itu dibangun dengan menggunakan Dana Desa senilai Rp.300 juta,” papar Bastian, kepada wartawan, Jum’at, (4/1), di Kedai Kopi Tugu Payan Mas Kotabumi.
Dikatakannya, tanah yang dijadikan pasar baru tersebut milik Ketua BPD setempat, Hi. Joko Prasetiyo, yang dibeli desa dengan nilai Rp.300 juta dan tanpa ada kesepakatan dengan tokoh masyarakat ataupun perangkat desa setempat. Pembelian tanah milik Ketua BPD atas kesepakatan Kepala Desa Gunung Terang, Fahrul Rozi. “Selain sarat KKN, lokasi pasar baru itu berada jauh di pedalaman dengan kondisi jalan yang sulit ditempuh. Dikhawatirkan, di titik-titik tertentu menuju pasar baru itu dapat terjadi tindak kriminalitas,” beber Bastian.
Dikatakannya, parahnya lagi, Ketua BPD setempat juga meminta jatah areal untuk berdagang di sana. “Sejumlah 373 pedagang yang terdaftar di Pasar Bunglai merasa keberatan untuk dipindah ke lokasi pasar baru. Apalagi praktik pungli dan premanisme begitu mengakar di sana,” jelasnya.
Sebagai contoh, kata Bastian, saat warga hendak berbelanja yang kebetulan diantarkan oleh keluarganya, tidak diperbolehkan menunggu di luar areal Pasar Baru. “Warga yang menunggu keluarganya berbelanja, tidak diperbolehkan menunggu di luar lingkungan pasar baru. Tapi, harus masuk dan menunggu di dalam. Ketika masuk ke dalam, warga dikenai biaya dua ribu rupiah dan ketika keluar dari areal pasar juga dimintai biaya dengan jumlah yang sama,” keluhnya.
Tidak sampai disitu, bagi warga yang berasal dari lain desa akan dikenai perilaku yang sama, namun dengan permintaan biaya yang berbeda. “Untuk warga luar desa, biaya keluar masuknya sebesar lima ribu rupiah, Pak,” tutur Bastian.
Ironisnya, saat pedagang menolak untuk direlokasi ke pasar baru, pihak pengelola pasar bersama oknum preman bertindak sewenang-wenang dengan merusak dan membakar lapak-lapak milik pedagang yang ada di pasar lama. “Lapak yang ada itu dibuat oleh pedagang, Pak. Kalau dirusak begitu siapa yang mau bertanggung jawab,” sesal Bastian.
Kondisi ini tentu membuat warga enggan untuk berbelanja dan berdagang di pasar baru. “Belum lagi biaya sewa lapak yang tidak seragam. Para pedagang dimintai sewa areal lapak dengan harga yang berbeda-beda, dimulai dari harha sewa sebesar Rp.50 ribu hingga Rp.300 ribu,” tandas Bastian.
Sementara itu, Zahari, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, pasar baru yang telah dibangun oleh Kepala Desa Gunung Besar belum memperoleh ijin resmi dari Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara. “Dalam satu pertemuan di Balai Desa, pihak Polsek Abung Tengah sempat mempertanyakan ijin pendirian dan pengelolaan pasar baru. Mereka tidak dapat menunjukkan ijin dimaksud. Sementara, hingga saat ini ijin pengoperasian pasar lama masih berlaku dan belum dibekukan,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Pospera Kab. Lampura, Juaini Adami, menegaskan, jika pihaknya telah memperoleh mandat dari masyarakat Desa Gunung Besar dan Paguyuban Pedagang Pasar Mingguan Bonglai, guna mengawal, memberikan pendampingan, serta menelusuri permasalahan ini hingga tuntas. “Pospera Lampung Utara diminta warga dan pedagang untuk mengawal permasalahan ini hingga menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ungkap Juaini.
Diakuinya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan terkait adanya dugaan serta sejumlah keganjilan yang ada dalam pembangunan pasar baru di Dusun Bungkuk. “Untuk itu, Pospera akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta akan mendampingi warga beserta pedagang untuk mendapatkan kenyamanan dari aksi premanisme yang tak patut dilakukan,” pungkas Juaini Adami. (ardi)