
Lampung Utara (SL)-Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pegawai, staf, dan petugas medis yang ada di lingkup RSUD Ryacudu Kotabumi, pada Kamis, (3/1), ke DPRD Kabupaten Lampung Utara karena menyimpan banyak permasalahan, yang tak kunjung selesai, dan menyengsarakan pegawai hingga petugas medis.

“Permasalahan ini muncul bersumber dari kepemimpinan Plt. Direktur Ryacudu Kotabumi, dr. Syah Indra Husada Lubis, dan berlangsung sejak 2016-2019,” ujar Korlap Aksi, Tabrani.
Diuraikan Tabrani, seperti tertuang dalam release aksi, adapun beberapa permasalahan yang ada dari sudut pandang karyawan RSUD Ryacudu Kotabumi, meliputi :
1. Belum adanya Corporate by Law, Medical Staf by Law (MSBL), Nursing Staf by Law (NSBL), yang menjadi acuan dasar hukum di Rumah Sakit (Hospital by Law). Sejak masa awal kepemimpinan hingga Desember 2018, belum ada secara sah.
2. Perekrutan tenaga BLUD tahapannya belum dilakukan, sehingga draft pun belum masuk ke Pemkab. Lampura selama dua tahun lebih.
3. Belum terbentuknya atau belum terlihat proses penyusunan tim rumenerasi yang benar.
4. Belum terbentuknya struktur organisasi BLUD yang benar.
5. Pembagian jasa layanan yang tidak jelas dan tidak transparan dan tidak sesuai dengan kepatutan, penghargaan terhadap profesi kurang, tidak ada sosialisasi yang benar.
6. Pada awal kepemimpinan menjanjikan akan menyejahterakan karyawan dengan pemasukan selain BPJS, tapi kenyataannya sampai dengan hari ini pemasukan parkir tidak jelas, pemasukan apotek dan lain-lain juga tidak jelas.
7. Jalur komunikasi yang telah dibangun :
a. Permintaan menggunakan konsultan untuk penghitungan jasa (September-November 2016);
b. Meminta penjelasan pembagian yang tidak sesuai konsultan (2017-Agustus 2018);
c. Meminta penjelasan ke Direktur dan Konsultan (Agustus 2018);
d. Pemaparan kesalahan direktur bahwa pembagian selama ini tidak ada dasarnya, belum ada regulasi yang benar.
8. Penggantian 17 orang Kepala Ruang yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi ke Pemkab Lampura pada 20 Desember 2018 lalu. SPT dikeluarkan pada 21 Desember 2018 dan tertanggal 20 Desember 2018. (ardi)