
Lampung Utara (SL) – Sidang putusan pelanggaran administrasi terkait kampanye yang dilakukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Haly Fahmi Almarosyi, tanpa memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.
Sidang dimaksud dilaksanakan pada, Rabu (26/12), yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim, SH, didampingi anggota Komisioner Putri Intan Sari dan Ma’sum Busthomi, bertempat di aula sidang Sekretariat Bawaslu Kab. Lampura.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, mengatakan, sidang putusan pelanggaran administrasi Caleg DPRD Provinsi Lampung dari PPP, Harry Pahmi, terkait tidak memberikan STTP kepada Bawaslu pada saat melakukan kampanye di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, kabupaten setempat.
“Untuk itu, ditetapkan secara sah Haly Fahmi telah melanggar administrasi karena tidak mempunyai STTP pada saat melaksanakan kampanye di Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja,” tutur Hendri. Selanjutnya, ungkap Hendri, akan direkomendasikan kepada KPU Provinsi agar memberikan peringatan tertulis kepada Haly Fahmi.
“Diharapkan kepada calon anggota legislatif lainnya agar memberitahukan kampanye kepada pihak kepolisian serta menembuskannya kepada Bawaslu. Hal ini guna meminimalisir pelanggran administasi lainnya,” tegas Hendri Hasyim. (ardi)