
Lampung Utara (SL)-Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), saat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 14 tahun 2018, yang intinya menganut sistem zonasi. Bahwa siswa didik yang akan menempuh jalur pendidikan, baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama, hingga sekolah menengah atas, harus memenuhi pemenuhan kebutuhan zonasi dengan radius terdekat dari keberadaan sekolah di wilayah masing-masing.

Dibalik tujuan pemerataan dan perbaikan sistem pendidikan dari adanya Permendikbud dimaksud, namun juga memiliki satu kelemahan yang cukup krusial. Seperti yang dikeluhkan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, yang disampaikan melalui Kepala Dusun II Sripandowo, Suryanto, kepada sinarlampung.com, Kamis, (20/12), di kediamannya.
Dikatakan Suryanto, sistem zonasi pada PPDB harus disikapi dengan kesiapan Pemerintah Kabupaten untuk memfasilitasi, baik itu infrastruktur maupun prasarana pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam suatu wilayah tertentu.
“Sistem zonasi PPDB tidak terlepas dengan zona wilayah dalam satu radius tertentu dalam lingkup suatu wilayah. Terkait dengan persoalan ini, masyarakat yang ada di Desa Candimas merasakan jika sistem zonasi ini diterapkan, maka anak-anak kami, khususnya yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah pertama, tidak akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Suryanto, kepala dusun terpilih ini, kepada sinarlampung.com.
Diakuinya, hingga saat ini, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan untuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama. “Dalam kondisi demikian, anak-anak di Desa Candimas akan menempuh pendidikan ke zona atau wilayah yang terpelosok dan jauh dari jangkauan. Dikhawatirkan, kualitas pendidikan yang diterima anak-anak kami di sekolah-sekolah tersebut masih jauh kualitasnya dibandingkan dengan sekolah menengah pertama yang sebenarnya menjadi tujuan anak-anak kami,” terang Suryanto.
Idealnya, kata Suryanto, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dapat mengakomodir keinginan warga Desa Candimas akan adanya gedung dan fasilitas pendukung pendidikan jenjang menengah pertama di desa tersebut. “Keinginan ini sebenarnya juga sudah diusulkan pada Pemkab. Lampura. Hanya saja, realisasinya hingga kini tidak pernah diwujudkan,” sesal Suryanto.
Secara terpisah, anggota DPRD Kab. Lampura, Dedy Andrianto, menegaskan akan mengawal aspirasi warga Desa Candimas yang menginginkan sarana dan prasarana SMP di wilayah tersebut. “Hanya dibutuhkan komitmen dan keseriusan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan keinginan warga Desa Candimas memiliki sarana dan prasarana pendididikan SMP,” tegas Dedy Andrianto, yang juga Ketua DPK PKPI Kab. Lampura.
Dijelaskan Dedy, keinginan warga Desa Candimas, sepatutnya untuk dikawal dengan konsisten demi perkembangan dan kemajuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Utara. “Sangat ironis sekali melihat Desa Candimas yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan kabupaten, namun aspirasi yang sangat mendasar ini justru tidak terealisasi dari tahun ke tahun. Hanya sebatas wacana dan berakhir dengan rencana-rencana yang terabaikan,” papar Dedy Andrianto, yang juga kembali maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kab. Lampura, dari partai PKPI nomor urut 1 dengan Daerah Pemilihan II.
Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, kata Dedy, merupakan salah satu wilayah yang sangat potensial. “Desa ini juga memiliki areal lahan yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk membangun gedung SMP. Saya akan berupaya serta memperjuangkan terwujudnya pembangunan gedung SMP di Desa Candimas dengan menjalin komunikasi yang intens pada stakeholders terkait,” pungkas Dedy Andrianto. (ardi)