
Jakarta (SL)-Pengacara yang membebaskan Zaskia Gotik dari jeruji besi saat terjerat kasus penghinaan Lambang Negara Dr (C) Edi Ribut Harwanto, SH, MH menyiapkan somasi kepada DJ Management. Paslnya artis dangdut pendatang baru, Meldi, keponakan Dewi Persik, dinilai menjiplak lagu musisi legendaris Indonesia Papa T Bob berjudul “Diobok obok”.

Menurut Edi Ribut Harwanto alias Eddylaw sapaan dikalangan dunia intertaint Indonesia, mengatakan bahwa terdapat beberapa notasi dan kalimat dilagu “Obok obok ” ciptaan Didi Kingkong yang dinilai menjiplak lagu Papa T Bob pada notasi tertentu di lagu tersebut. “Saat ini saya menunggu dari Papa T Bob, yang akan mlihat secara teknis mngenai notasi lagu dan kata kata yang digunakan DJ Management, selaku pihak yang harus bertangung jawab,” kata Eddylaw, kepada sinarlampung.com, Senin (17/12/2018).
Secara hukum, kata Eddy, menurut UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pasal 23 diatur mengenai hak ekonomi pelaku pertunjukan yaitu hak musisi pencipta lagu dan penyanyi. Sebagai pemilik hak terkait Papa T Bob adalah sebagai pencipta lagu “Diobok obok” yang dipopulerkan oleh penyanyi Joshua.
Oleh sebab, itu jika ada pihak ketiga akan mgunakan notasi lagu atau kalimat judul lagu yang sudah populer maka pihak ketiga wajib meminta lisensi dari pemilik hak cipta selaku pelaku pertunjukan. “Saya masih berada diluar kota, nanti jika saya sudah sampai Jakarta, somasi akan dibuat kepada Produser dimana penyanyi Meldi keponakan Dewi Persik bernaung di labelnnya, ” kata Eddylaw yang juga pengacara Nagaswara ini.

Sementara Papa T Bob, Pencipta lagu Diobok Obok, menyatakan bahwa di dalam lagu Obok obok yang dibawakan Meldi terdapat notasi yang menggunakan kalimat diobok obok. “Dan notasi lagunya juga sebagian mengambil dari lagu saya diobok obok,” katanya.
Menurut Papa T Bob, pihak Meldi pernah ingin bertemu dirinya. Namun ditolak, karena membawa pengacara. “Saat saya mau bertemu, mereka membawa pengacara. Saya menolak, kalau mereka membawa pengacara tentu urusan lain, saya juga punya pengacara. Makanya sekalian saja saya minta pengacara saya untuk mensomasi label atau apapun sebagai pihak yang bertangung jawab,” paparnya.
“Apapun ceritanya lagu di obok obok sudah populer dan jika mau menggunakan notasi di dalam lagu saya, ya harus ada lisensi dari saya selaku pencipta lagu di obok obok. Berubah syair, memutilasi notasi lagu itu bagian dari pelangaran hak cipta, kami sebagai pelaku pertunjukan sebagai Pencipta berhak melindungi karya kami ciptakan,“ katanya. (rel/jun)