Bandarlampung (SL)-Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa JPU KPK pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Senin (17/2). Zainudin mengatakan tuduhan suap tersebut sarat kejanggalan.
Seperti, katanya, mencampuradukan antara kegiatannya sebagai pengusaha dengan saat menjabat sebagai bupati Lampung Selatan. Zainudin Hasan mengatakan sebagai pengusaha tahun 2000-an sedangkan jadi bupati pada tahun 2016. “Saya ini enggak miskin-miskin amat,” ujarnya usai sidang.
Zainudin akan melakukan pembelaan atas dakwaan JPU. “Saya ini sejak kecil, sejak SD sudah berbinis. Masa iya, tahun 2010 kan saya belum jadi bupati. Saya ini gak miskin miskin amatlah. Kok saya seperti dirampok disiang bolong. Liaht dong saksi. Jadi yah kita lihat perkembangannya,” katanya, diluar sidang.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Mien Trisnawati, usai mendengarkan dakwan oleh JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (26/12). “Kita agak percepatnya, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU, jadi sidang kita lanjutkan tanggal 26 Desember 2018,” katanya. (rml/jun)