
Lampung Utara (SL)-Aksi perang terhadap narkotika di Bumi Ragem Tunas Lampung sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredarannya terus digalakkan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara.

Hal ini ditunjukan dengan tertangkapnya dua orang warga Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, bernama Herwanto, (36), dan Febroli, (23), yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura, pada Sabtu, (15/12), kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman kantor kecamatan setempat.
Kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar ganja ini ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura dengan dasar LP / 1265 – A / XII/ 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
Dikatakan Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba, IPTU. Andri Gustami, keduanya diringkus polisi yang melakukan penyamaran (undercover buy). “Team Opsnal Satresnarkoba menangkap kedua pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Ketika itu, mereka (pelaku.red) tidak menyadari jika orang yang memesan ganja tersebut merupakan anggota kami yang melakukan penyamaran,” terang IPTU. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Minggu, (16/12).
Usai menetukan tempat untuk melakukan transaksi ganja, yang berada di halaman kantor Kecamatan Abung Barat, polisi lalu menunggu buruannya di lokasi. Setiba kedua pelaku di tempat yang dijanjikan, polisi langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan. “Saat digeledah, di balik baju pelaku terdapat dua paket berukuran sedang yang berisikan ganja terbungkus kertas koran,” kata Andri Gustami.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Tak sampai disitu, Tim Opsnal Polres Lampura, yang dipimpin IPTU. Andri Gustami, lalu melanjutkan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, Herwanto dan Febroli mengakui jika ganja yang mereka bawa itu didapat dari Iwan Setiawan, (36), warga jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, kabupaten setempat.
Tidak membutuhkan waktu lama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura untuk membekuk Iwan Setiawan. Hanya berselang 30 menit dari penangkapan pertama, Iwan Setiawan diciduk polisi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Ya, benar. Iwan ditangkap atas pengakuan Herwanto dan Febroli,” kata Andri Gustami, seraya menyampaikan dasar penangkapan terhadap Iwan Setiawan tertuang dalam LP / 1266 – A / XII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Dari tangan Iwan Setiawan, polisi mendapati barang bukti berupa lima paket ganja kering terbungkus kertas koran. “Saat diamankan, barang bukti tersebut sudah dibuang Iwan Setiawan tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Andri Gustami.
Pengembangan lebih jauh pun terus dilakukan. Saat diperiksa, Iwan Setiawan mengakui dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Romzi, (46), warga jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Ama, Kecamatan, Kotabumi Selatan. Atas dasar pengakuan tersebut dan LP / 1267 – A / XII / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampura langsung melakukan pengejaran terhadap Romzi.
Melalui Iwan Setiawan, dirinya menghubungi Romzi seolah hendak membeli narkotika jenis shabu. Dari komunikasi antara kedua pelaku, Romzi mengarahkan Iwan Setiawan untuk menemuinya di kediaman wanita simpanan Romzi, yang diakui sebagai istri siri Romzi.
Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi tempat tersebut yang berada Perumahan Kota Alam Permai, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Saat hendak ditangkap, Romzi sempat berupaya melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke jalan. Namun, apa hendak dikata. Saat berusaha meloloskan diri dari pengejaran polisi, Romzi justru jatuh tersungkur karena panik. “Sebelum tertangkap, Romzi menyadari kedatangan Iwan Setiawan bersama anggota. Dirinya berupaya untuk melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke jalan,” kata Andri Gustami.
Setelah menangkap Romzi yang sudah terjatuh, polisi melakukan penggeledahan di rumah istri sirinya dan juga di kediamannya. “Namun, dari dua tempat ini tidak ditemukan barang bukti lainnya,” papar Kasatresnarkoba.
Saat ini, seluruh Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (ardi)