
Lampung Utara (SL)- Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Desa nomor 6/2014 tentang Desa dan Pemerintah Desa, Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Sekolah Desa, yang dipusatkan di Desa Karang Sari, kecamatan setempat, pada 10-11 Desember 2018.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Camat Muara Sungkai, Maspardan, diikuti Peserta Sekolah Desa dimaksud berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Pemerintah Desa, LPM, dan Ketua RT, juga melibatkan aparatur pemerintah desa terdekat lainnya.
Dikatakan Kades Karang Sari, Samsoli Oktapiar, Sekolah Desa menitikberatkan pada pembahasan tupoksi kelembagaan desa, kewenangan desa, pelaksanaan musyawarah desa, penyusunan rencana kerja pemerintah desa, APBDesa, dan penyusunan peraturan desa.
“Guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, kami melaksanakan kegiatan Sekolah Desa. Narasumber yang didatangkan berasal dari tim Pendamping Desa serta melibatkan dari unsur Pemerintah Kecamatan Muara Sungkai,” ujar Samsoli Oktapiar, didampingi Kades Bandar Agung dan Kades Negeri Ujung Karang, saat dikonfirmasi, Senin, (10/12).
Diharapkan, dengan adanya Sekolah Desa, seluruh aparatur pemerintahan desa mampu memahami tupoksi dan kewenangan dari masing-masing kelembagaan yang ada.
“Serta mampu meningkatkan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam hal tatakelola administrasi dengan lebih baik, terukur, dan profesional,” ujar Samsoli Oktapiar. (ardi)