
Lampung Utara (SL)-Salah satu PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Lampung Utara membantah penrnyataan satu Kabid di Disdikbub Lampung Utara, yang menyebutkan kepada media ini bahwa ada penarikan fee setoran untuk DAK maupun blockgrant, yang dilakukan oknum PPTK.

Awan, salah seorang PPTK Disdikbud Lampung pelaksanaan program anggaran pusat di dinas setempat tahun 2018, yang namannya disebut sebut Kabid Dikdas itu mengatakan, bahasa apa yang diungkapan itu tidak benar kalo bisa diluruskan dan diklarifikasi. “Kalo dua bahasanya seperti itu mana buktinya apa dasarnya, dia bisa ngomong seperti itu,” Katanya saat ditemui diruangan Kasubag Disdikbud Lampura, Jum’at (07/12/2018)
Awang mengaku hanya sebatas teknis, dan tidak pernah berhubungan dengan 45 sekolah yang menerima DAK. “Saya disini selaku teknis hanya admistrasi, sedangkan saya bertemu kepala sekolah yang mendapatkan DAK jarang dan saya monitoring ke 45 sekolah yang mendapatkan DAK itu aja gak pernah apalagi terkait masalah adanya fee setoran dan lain-lain. Saya minta luruskan dan klarifikasi siapa yang membuat peryataan itu,” katanya.
Saat disinggung apakah akan melaporkan yang membuat peryataan itu ke aparat penegak hukum, Awang menyatakn belum kearah sana, dan menganggap hal itu hanya salah paham. “Saya belum sampe arah kesana ini mungkin hanya misskomunikasi saja sebenernya.” Ujarnya.
Kabid Benarkan ada Fee Bagi Sekolah Penerima Dak

Sebelumnya, dilangsir gentamerah.com, Kepala bidang (Kabid) Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Hasanuddin membenarkan dugaan wajib setor fee bagi sekolah penerima aliran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Disebutkan penerima setoran haram tersebut adalah Awang, salah satu pegawai dinas pendidikan Lampung Utara.
“Semua itu (besarnya fee,red) sudah ditentukan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaaan (Disdikbud) Lampung Utara. Saya disini hanya berperan untuk tanda tangannya saja, terkait masih setoran semua dengan saudara Awang. Ntah dia DAK ataupun Blockgrant, pokoknya sama dia (Awang) semua,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/12/2018).
Ditanya berapa persen setoran untuk ke dinas tersebut, Hasanudin mengaku tidak tahu menahu. “Saya gak tahu, kalau berapa persennya. Pokoknya dengan dia (Aw) semua,” ujarnya.
Kabar aroma dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga berjamaah dan merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah. Sejumlah kepala Sekolah penerima alokasi dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dan 2018 mengakui anggaran mereka dipotong 10 persen.
Menurut sejumlah kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tahun 2018 sekolahnya dan puluhan sekolah lainnya mendapat anggaran dana untuk pembangunan Laboratorium disekolah maupun rehab ruang kelas belajar, tapi dari nilai anggaran pagu dipotong 10 persen sampai 15 persen oleh pihak dinas pendidikan. “Fee stor tersebut dikumpulkan melalui salah satu pejabat di Disdikbud lampura,” kata kepsek yang enggan disebutkan namannya.
Pencairan anggaran itu dilaksanakan bertahap. Tahap pertama senilai 25 persen, kemudian dicairkan kembali sebesar 45 persen dan terakhir akan di cairkan senilai 30 persen. “Pada pencairan kedua maupun ketiga langsung diserahkan sejumlah persen dari nilai uang yang diterima,” ungkapnya.
Data Dana Dak Di disdikbud Lampura T.A 2018 Sebesar Rp14 Milyar lebih dan diperuntukan untuk Rehablitasi 30 unit Sekolah dasar (SD), 4 unit pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk Sekolah menengah pertama, 12 Unit pembangunan Ruang Laboratorium dan 1 Unit SKB untuk perpusatakaan.
Hingga kini, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan adanya fee proyek untuk DAK 2018 maupun 2018 ini. Dikunjungi dikantornya kepala dinas selalu tidak ada ditempat.
DPRD Geram

Dugaan sekolah yang penerima alokasi dana alokasi khusus (DAK) bersumber dana APBN Di tahun 2017/2018 wajib setor 10-15 Persen dari nilai anggaran didapat, itu mendapat tanggapan Ketua komisi IV DPRD Lampung Utara, Yordan Bangsa Ratu. “Betul-betul diopen rasanya saya terkait masalah tersebut, dan saya tidak mau mendengar itu. Mestinya pejabat itu lurus-lurus ajalah pada garisnya,” Kata Yordan Bangsa Ratu usai Paripurna Di kantor DPRD Lampura. Senin (4/12/2018).
Menurut Yordan Bangsa Ratu, pemerintah melalui Kepala Daerah, Bupati Agung. sudah mengingatkan dan mewanti wanti. bahkan dengan keras, jangan melakukan pelanggaran. “Karna bupati kita bagus kok, worning nya sangat keras sekali. Kalo misalnya ada dugaan mudah-mudahan aja masih bisa batasannya hanya perkiraan dugaan aja. Terkait itu, komisi IV Segera klarifikas terkait dugaan tersebut, mestinya tidak boleh mengenai ada atau tidak, kita akan klarifikasi dulu karna ini sangat sulit pembuktiannya. Ungkapnya
Saya selaku ketua komisi IV khususnya akan tanggung jawab khususnya didunia pendidikan kabupaten lampung utara.” Pungkasnya
Inspektorat Siap Tindak Lanjuti

Jika terindikasi terdapat kerugian negara, maka Inspektorat Lampung Utara akan menindaklanjuti dugaan wajib setor (fee) sebesar 10-15% bagi sekolah penerima aliran dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan dan Block Grant yang dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten setempat, maka akan dilanjutkan ke penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, SH.,MM, kepada media gentamerah.com, usai menghadiri tablig akbar di Islamic Center Lampura, Rabu (05/12/2018). “Nanti kita liat dan pelajari bersama team dari inspektorat, bila memang benar, kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Berkaitan dengan dugaan korupsi berjaah, Man Kodri menegaskan, akan ada tindak lanjut dari inspektorat ke ranah hukum. “Ya kalau ada kerugian negaranya, kita dari inspektorat akan teruskan ke aparat penegak hukum,” tegas dia.(Gian/gtm/jun)