
Lampung Utara (SL)-Menyikapi adanya temuan pembangunan infrastruktur di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, yang disinyalir sarat penyimpangan dan tidak tepat sasaran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN), kabupaten setempat, Gunadi, mendesak instansi terkait berikut aparatur penegak hukum melakukan evaluasi secara mendalam.

Menurutnya, Kepala Desa Sabuk Indah, Hi. Pinandar, disinyalir kerap melakukan penyelewengan anggaran dan diduga berbagai program pembangunan yang terserap bagi desa tersebut sarat dengan penyimpangan. Dikatakannya, pihaknya menemukan beberapa fakta dan keterangan di lapangan jika progress pembangunan melalui berbagai program, baik menggunakan serapan Dana Desa (DD), program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), yang tidak signifikan.
“Tidak mengherankan jika realisasi pembangunan infrastruktur melalui serapan DD di Desa Sabuk Indah menjadi mangkrak. Kepala desa selama ini terkesan tidak begitu memperhatikan operasional prosedur dalam pelaksanaan pembangunan berbagai program yang diterima desanya,” sindir Gunadi, saat dimintai tanggapannya, Rabu malam, (28/11), di kantornya.
Ditegaskannya, beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapatkan keluhan dari warga setempat terkait program pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). “Warga setempat juga mengeluh terkait air yang dihasilkan dari program Pamsimas. Mereka menyampaikan kepada kami (DPD LIPAN Kab. Lampura.red) jika air dari sumur bor Pamsimas berbau karat, keruh, disertai rasa yang berbeda dengan air tawar dari sumur-sumur warga yang sudah ada. Air Pamsimas di Desa Sabuk Indah diragukan kelayakan untuk konsumsi warga,” kata Gunadi.

Bahkan saat ini, beberapa sumur bor dari program Pamsimas sudah tidak berfungsi.”Beberapa sumur bor Pamsimas saat ini sudah tidak dapat mengaliri air lagi ke rumah-rumah warga. Terindikasi, saat pelaksanaan pengeboran, kepala desa tidak melakukan monitoring serta pengawasan pengerjaannya. Kuat dugaan, kedalaman sumur bor melalui program Pamsimas tidak mengikuti standar kedalaman yang ditentukan,” papar Gunadi.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun DPD LIPAN Kab. Lampura, Kepala Desa Hi. Pinandar juga disinyalir telah melakukan penyelewengan anggaran melalui program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP). “Menurut informasi yang kami terima, Kepala Desa Sabuk Indah juga diduga kuat telah menyelewengkan bantuan PUAP. Dana yang seharusnya diberikan kepada Gapoktan setempat, justru dibelikan sebidang tanah untuk kepentingan pribadi,” beber Gunadi.
Terkait banyaknya persoalan yang ada di Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pihak DPD LIPAN Kab. Lampura akan mengumpulkan bukti serta beragam keterangan guna mendalami Kades Hi. Pinandar yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. (ardi)