
Bangka Belitung (SL) – Kendati berada di kawasan wisata pantai, aktifitas tambang inkonvensional secara terang-terangan malah mempertontonkan perusakan lingkungan hidup secara masif dan kontinyu. Aktifitas yang sangat patut diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tampaknya seperti ‘sengaja’ didiamkan aparatur daerah setempat.
“Sudah lama itu pak, ada dua lokasi satu di tanjung ratu. Satunya lagi persis di depan kawasan wisata desa Rebo,” ungkap nara sumber yang tidak mau disebut namanya, Selasa (27/11). Menurut dia, ada dua bos besar yang menampung timah hasil perampasan PAD Kabupaten Bangka tadi. Yakni Lk dan At, kalau yang lainnya hanya masyarakat yang mencari makan saja.
“Kamu temui saja Lk atau satunya lagi At, dia biasanya ada di lokasi dekat ponton (alat menambang timah tradisional berbentuk kayu) disitu,” cetus dia lagi saat ditemui di seputaran desa Rebo.
Sementara itu, Pjs Direktur Walhi Kep Babel, Zulpriyadi melalui pesan instan whatsapp, dia mengatakan bahwa indikasi peran ‘oknum’ aparat sudah menjadi rahasia umum dalam “mengamankan” aktivitas TI (tambang inkonvensional) di Provinsi Kep. Bangka Belitung. Hal ini adalah bukti dari lemahnya penegakan hukum, serta pembiaran oleh Pemda Bangka dan Pemprov Kep. Babel.
“Kami menilai Gubernur dan Kapolda yang baru dilantik berani dalam menertibkan TI, baik di Laut maupun di Darat. Selain itu juga mengusut rantai peredaran timah ilegal, mulai dari tengkulak sampai smelter penerima timah ilegal,” pungkasnya.(wartapedia)