Lampung Selatan (SL)- Oknum Panitia Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS) diduga terlibat main mata dengan calon anggota legislatif, modusnya untuk meloloskan menjadi anggota legislatif. Hal itu terngkan dari temuan Panitia pengawas pemilihan umum (Panwas) Kecamatan Rajabasa, yang melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu Lampung Selatan, Kamis (22/11/18) siang.
Panwascam Rajabasa, dipimpin ketuanya Syafriadi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka melakukan koordinasi dan laporan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa (PPK dan PPS ).
“Kehadiran kami ke kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan tentu dalam rangka tugas dan pungsi kami sebagai pengawas pemilu di tingkat kecamatan. Saat ini kami sedang ber koordinasi dan melaporkan temuan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum peserta (caleg) dan panitia penyelenggara (PPK dan PPS ) yang ada di tingkat kecamatan dan desa diwilayah Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan,” kata Syafriadi.
Menurut Syafriadi. pada hari Jumat (17/11/2018) lalu, pihaknya (Panwascam) mendapat informasi dan laporan dari warga terkait adanya aktifitas pertemuan dalam rangka sosialisasi pemenangan calon legislatif (caleg) DPRI nomor urut 2 (dua), dari partai Demokrat, atas nama Imer Darius.
“Dimna pertemuan atau sosialisasi untuk caleg DPRI saudara Imer Darius tersebut, diduga dimotori oleh kerabat orang-orang dekat dari oknum PPK dan PPS yang ada dilima desa di Kecamatan Rajabasa, hal inilah saat ini yang sedang kami dalami dan laporkan ke bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” kata Yadi, sapaan akrabnya..
Yadi menjelaskan, saat ini Panwascam Rajabasa, terus bekerja maksimal untuk melakukan pengawasan. “Saat ini kami panwas kecamatan rajabasa khusus nya, sudah bekerja maksimal untuk melakukan tugas pokok dan pungsi kami dalam hal pengawasan dan pembinaan,” katanya.
Pastinya, lanjut Yadi, hasil temuan panwas dapat ditindak lanjuti, dan memberikan sangs tegas kepad pelanggar. “Harapan kami terkait laporan dan sanksi hukum atas pelanggaran pemilu, agar betul betul diberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu sampai ketindakan pemberhentian dari tugas sebagai panitia PPK dan PPS. Jika benar benar adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh oknum oknum PPK dan PPS,” ujarnya.
Karena, jika panitia penyelenggara terlibat politik praktis, apalagi menjadi tim sukses dari salah satu calon legislatif adalah pelanggaran. “Harus disangsi agar dapat menjadi efek jera, sehingga kedepannya, pemilu akan lebih baik. Namun perlu diketahui juga, kami panwas hanya berwenang untuk berkoordinasi dan melaporkannya ke Bawaslu, nanti yang memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan kasus ini bersalah atau tidak, tentunya bawaslu dan komisi pemilihan umum,” pungkasnya.
Sementara, oknum Caleg yang disebutkan, Imer Darius, belum bisa di komfirmasi terkait dugaan tersebut. PPS dan PPK Kecamatan Rajabasa juga sedang tidak ditempat. (suaralampung.com)