
Lampung Utara (SL)- Sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) melalui ketetapan Komisi Pemilihan Umum, seluruh kontestan yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif secara resmi memasuki tahapan kampanye dialogis.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kotabumi, Yoanda Harun, Dalam hal pelaksanaan tahapan kampanye dialogis di wilayah Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini tercatat ada dua partai politik yang mematuhi tahapan pelaksanaan kampanye.
“Sejauh ini, dalam tahapan pelaksanaan kampanye dialogis di Kecamatan Kotabumi, tercatat ada dua partai politik berada dalam koridor pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan kepemiluan. Dalam arti, Tim Kampanye bentukan parpol itu melengkapi calon legislatifnya dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye di setiap pelaksanaan kampanye,” terang Yoanda Harun, saat diwawancarai, Kamis, (22/11), di ruang kerjanya.
Menurutnya, hal tersebut patut diikuti oleh caleg dari parpol lainnya yang akan melakukan Kampanye Dialogis. “Kampanye Dialogis tanpa dilengkapi dengan STTP merupakan hal yang tidak diperkenankan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang kepemiluan yang diberlakukan,” jelas Yoanda Harun.
Dikatakannya, pihaknya juga masih menemukan berbagai alat peraga kampanye (APK) terpasang di tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan dan peraturan kepemiluan. “Untuk Kecamatan Kotabumi, ditemukan banyak sekali APK yang terpasang di tempat yang dilarang, seperti di pohon, di tiang listrik maupun telepon,” terangnya.
Untuk itu, pihak Panwaslucam Kotabumi sedang melakukan identifikasi pelanggaran dan inventarisir APK yang disinyalir bermasalah. “Petugas kami saat ini sedang menyisir guna menginventarisir dan mengidentifikasi pelanggaran dalam hal penempatan APK bermasalah. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat teguran serta merekomendasikan pihak terkait agar melakukan pembersihan pada APK yang membandel,” tegas aktivis Pemuda Muhammadiyah ini kepada sinarlampung.com. (ardi)