
Lampung Utara (SL)-Disinyalir terlilit hutang, Kepala Desa Ogan Campang, Adinawi, beserta keluarganya, pergi begitu saja meninggalkan Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut warga setempat, Kades Adinawi beserta keluarganya diketahui menghilang dari desa tersebut sejak September 2018. “Pak Kades sudah lama pergi meninggalkan desa. Diperkirakan, sejak September lalu. Hingga kini, dirinya tidak juga kunjung kembali,” jelas warga setempat yang enggan identitasnya dipublikasikan, Senin, (19/11).
Menurutnya, hilangnya Kades Adinawi dari Desa Ogan Campang terkait persoalan pribadi yang menimpa diri dan keluarganya.
“Kabarnya, Pak Kades tersangkut masalah hutang-piutang dengan sejumlah orang, mas,” jelasnya.
Hingga saat ini, keberadaan Kades Adinawi belum ada yang mengetahui secara pasti.
Terpisah, Camat Abung Pekurun, Hairul Saleh, melalui Sekretaris Kecamatan setempat, Imbron Ali, membenarkan terkait perginya Kades Ogan Campang sejak September 2018 lalu.
“Iya, benar. Kepala Desa Ogan Campang pergi bersama keluarganya sejak bulan September lalu. Saya sendiri tahu informasi ini dari Sekdes Ogan Campang. Permasalahan ini sudah dilaporkan pada Kepala PMD, Inspektorat, dan Bupati Lampura,” ungkap Sekcam Abung Pekurun, saat dikonfirmasi, Senin, (19/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lampura, Wahab, menyampaikan, pihaknya telah mengetahui persoalan yang menimpa Kades Ogan Campang, Kec. Abung Pekurun.
“Ya, informasinya sudah sampai ke saya dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Saat ini, kami sedang melakukan kajian dan analisa dengan Bagian Hukum Pemkab. Lampura guna mengatasi persoalan ini,” kata Wahab, saat dikonfirmasi, Senin, (19/11), di kantornya.
Menurut Wahab, merujuk ketentuan dan regulasi yang diberlakukan, apabila kades tidak masuk dan melakukan rutinitas pekerjaan selama 6 bulan, maka dapat dikenakan sanksi tegas, hingga pemberhentian pada jabatan yang didudukinya.
“Menurut informasi yang didapat melalui Bagian Hukum Pemkab. Lampura, aparatur desa setempat hendaknya memberikan laporan pengaduan secara resmi pada pihak yang berwajib, bilamana menyatakan kehilangan kepala desanya,” beber Wahab.
Dijelaskannya, dalam memberikan laporan pengaduan, hendaknya dilengkapi dengan keterangan dan bukti yang menguatkan guna memudahkan dalam proses penyelidikan.
“Dengan adanya laporan dari aparatur desa setempat, maka pihak desa bisa mengusulkan ke Dinas PMD untuk merekomendaaikan kepala desa pengganti,” jelas Wahab.
Terkait dengan serapan dan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2018 termin III, dijelaskan Kepala Dinas PMD Lampura, Desa Ogan Campang belum bisa diproses. “Kepala desanya kan tidak ada. Bagaimana mau diproses DD-nya,” pungkas Wahab. (Gian/ardi)