
Lampung Utara (SL)-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang remaja yang sedang asyik nongkrong tengah malam di SPBU Tugu Payan Masa Kotabumi, Selasa dinihari, (13/11), sekira pukul 01.30. WIB.

Saat pemeriksaan, satu diantara kedua remaja itu terlihat gugup. Melihat ada gelagat yang mencurigakan pada diri AF, (15), warga Desa Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, petugas yang saat itu sedang berpatroli malam melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sedang berisikan butiran kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu berada dalam satu bungkus rokok yang tersimpan di celana dalam Pelaku AF.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, menyampaikan, keduanya diamankan dengan dasar laporan bernomor LP / 1192 – A / XI / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
“Kedua remaja itu diamankan karena kuat dugaan dengan sengaja memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. Namun, satu remaja langsung dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan dirinya tidak terbukti ikut terlibat,” ujar Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Kamis, (15/11).
Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Lampura, dari hasil pemeriksaan, pelaku AF diduga sebagai kurir dari sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu. Sementara, rekan AF yang saat itu turut diamankan, langsung dipulangkan. Dirinya tidak terbukti ikut terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis shabu dimaksud.
“Dia hanya diminta menemani AF ke Kotabumi tanpa mengetahui tujuan yang sebenarnya. Hal ini juga diakui oleh AF saat diperiksa di hadapan penyidik,” ungkap Iptu. Andri Gustami.
Menurut pengakuan pelaku AF, dirinya dijanjikan upah oleh temannya yang berada di Bandarjaya Lampung Tengah untuk mengambil dua paket shabu-shabu pada seseorang yang berada di Kotabumi. Setelah mendapatkan barang dimaksud, ia mengajak temennya itu ke Tugu Payan Mas Kotabumi dengan alasan jalan-jalan sekalian nongkrong menikmati malam.
Sebelumnya, Pelaku AF disuruh temannya untuk mengambil shabu-shabu di Kotabumi dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta. Saat berangkat, dia dibekali uang jalan sebesar Rp.400 ribu.
“Karena tidak berani jalan sendiri, ia pun mengajak kawannya untuk menemani dengan alasan mau transaksi jual beli motor secara langsung (COD) dengan orang Kotabumi. Sesampai di Kotabumi, Pelaku AF diarahkan untuk mengambil shabu di SPBU H. Usuf,” terang Iptu Andri Gustami.
Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti berupa dua paket berukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, satu buah Handphone merk China Mobile, satu buah kotak rokok Surya Pro mild, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BE 8656 HU, diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. “Saat ini pelaku AF berikut BB sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami. (ardi)