
Pringsewu (SL)-Gadis remaja usi 14 tahun, harus menjadi korban nafsu tiga rekannnya, yang juga masih dibawah umur. Ketiga pelaku adalah IR (17), HS (17) dan BA (17), Warga bilangan Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Sementara korban Fa (14), warga bilangan Kalirejo, Pringsewu. Ketiga pelaku kini mendekam di Polsek Sukoharjo, Polres Tanggamus.
Informasi di Polres Tanggamus menyebutkan, korban sempat disekap selama tiga hari. Korban disekap dirumah HS, setidaknya korban lebih dari 10 kali di ancam dan dipaksa melayani nafsu para pelaku. IR terbanyak menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali, dan BA hanya sebanyak 1 kali.
Korban yang mengaku trahuma itu sempat diantarkan pulang oleh Hs. ke rumahnya di Kalirejo Lampung Tengah, pada hari Minggu (11/11) sekitar pukul 03.00 Wib. Dan korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya, kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polrek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan atas laporan itu, petugas kemudian menangkap para pelaku, yang juga masih dibawah umur. Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan NI (41) warga Kalirejo Lamteng, selaku ibu korban, Senin (12/11/18) pagi.
“Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11) siang di Basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu,” kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
Deddy Wahyudi menjelaskan, dari keterangan sementara, bahwa pada Kamis (8/11) pagi, anaknya (korban, red) dijemput dikediamannya, oleh pelaku IR. Dan pelaku IR berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor. Akan tetapi pelaku IR membawa anak korban kerumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu rumah dalam keadaan kosong. Dan disitulah awal pelaku dicabuli para pelaku.
“Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek yang baru tiga hari bertugas di Sukoharjo itu.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku IR. “Namun tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali, bahkan sebelum diantar pulang pelaku BA yang datang ketempat itu juga sekali mencabuli korban,” terangnya.
Atas kasus itu, Iptu Deddy Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan prilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus ke hal yang negatif. “Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalo sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi,” himbaunya.
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, NI, ibu korban, mengaku tidak menyangka anaknya akan menjadi korban para pelaku, sebab saat menjemput dirumahnya IR berpamitan untuk jalan. “Sedih mas, saya tidak menyangka anak saya dibuat seperti itu. Setelah anak saya memberitahukan kejadian ini, maka saya langsung melapor guna mendapatkan keadilan,” kata wanita yang sehari-hari berprofesi tani itu, (Wagiman)