
Lampung Utara (SL)- Dalih sudah nikah siri dan sah secara agama, yang disebutkan Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Utara, Maya Natalia Manan, terkait kasus penggerebekan Stafnya, Mey Suri yang berstatus istri orang dengan Tarmizi alias Edi Obara, yang tinggal satu rumah kontrakan, pada Kamis lalu, (1/11), mendapatkan tanggapan Ketua MUI Lampung Utara.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Hi. Mughofir, menegaskan, pernikahan siri dalam pandangan dan hukum Islam itu tidak ada. “Nikah siri dalam agama Islam itu tidak ada. Artinya, jika dalam tuntunan ataupun ajaran agama tidak dijelaskan adanya pernikahan siri, yah, sama saja dengan tidak diperkenankan untuk dilaksanakan,” kata Hi. Mughofir, saat diwawancarai, Sabtu, (3/11), di kediamannya.
Dikatakan Ketua MUI Kab. Lampura, dalam hal rumusan atau maksud yang terkandung dari pernikahan siri, sampai saat ini masih sulit mendapatkan definisi yang objektif. “Namun, sekali lagi saya tegaskan, dalam pandangan dan hukum agama Islam, pernikahan siri itu tidak ada,” jelas ulama yang akrab disapa Buya ini.
Dalam kasus Mey Suri, oknum abdi negara di lingkup Dinas PPA Lampung Utara, dengan pria idaman lain, Tarmizi alias Edi Obara, yang kini masih di proses di POlisi, diketahui, bahwa hubungan rumah tangga Mey Suri dengan suami sahnya, Maddani Uki, dalam proses prahara perceraian dpengadilan, tetapi sedang proses belum ada putusan.
Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Elina, membenarkan jika Mey Suri telah mengajukan gugatan cerai atas suaminya yang bernama Maddani Uki pada tanggal 4 September 2018. “Surat gugatannya kami terima pada 4 September 2018 ini. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan tetap (incracht) dari hakim, terkait status perkawinan keduanya. Bisa dikatakan, saat ini keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri,” jelas Elina, saat dikonfirmasi, Jum’at, (2/11), di kantornya.
Dikatakannya, pada tanggal 7 November 2018, gugatan cerai Mey Sari atas suaminya Maddani Uki masih dilangsungkan persidangan. “Belum ada keputusan, masih menjalani proses persidangan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Elina.
Menyikapi itu, Ketua MUI Kab. Lampura, Hi. Mughofir, menyatakan, jika ada perceraian yang secara resmi dilaksanakan melalui Pengadilan Agama ataupun secara tidak resmi yang ditandai dengan adanya jatuh talak dari suami yang diyakini dengan adanya dua orang saksi.
Menurut syari’at agama Islam, wanita yang mendapatkan status perceraian dari putusan hakim Pengadilan Agama dan/atau talak dari suaminya dengan dua orang saksi, jika dirinya akan melangsungkan pernikahan dengan orang lain, maka harus melewati masa iddah. “Wanita yang dicerai secara resmi atau mendapatkan jatuh talak dari suaminya, menurut syari’at agama Islam, dirinya harus melewati masa tunggu atau masa iddah minimal 90 hari atau 3 bulan,” ungkap Hi. Mughofir.
Lebih jauh Hi. Mughofir menjelaskan, meskipun telah mendapatkan putusan hukum tetap (incracht) dari hakim Pengadilan Agama, sebelum masa iddah dilewati, haram bagi wanita tersebut untuk melangsungkan pernikahan. “Jika pernikahannya tetap dilaksanakan, maka pernikahan itu tidak sah dan dapat dikatagorikan dalam hubungan suami istri yang dilakukan keduanya masuk dalam ranah perzinahan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika ada yang berpendapat nikah siri sah secara agama, maka hal ini patut dipertanyakan keabsahan dari pernikahan siri tersebut. “Nikah siri sah secara agama, keabsahannya seperti apa. Kalau menurut tuntunan agama, agama mana? Jika merujuk pada ajaran agama Islam, nikah siri itu tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPA Kab. Lampura, Maya Natalia Manan, menyebutkan, “Setahu saya terkait Tarmizi alias Edi Obara, warga Kec. Baradatu Kab. Way Kanan tersebut adalah suaminya Mey Suri. Mereka berdua sudah nikah secara siri, sedangkan hubungan Mey Suri dengan Maddani Uki (suami sah Mey Suri, red) saat ini sedang dalam proses perceraian. Secara agama mereka telah resmi bercerai, namun secara negara sedang dalam proses,” terang Maya, Kamis, (1/11), melalui komunikasi ponsel. (ardi)