
Lampung Utara (SL)-Ada-ada saja modus penipuan di zaman serba canggih seperti saat ini. Usai meminjam smartphone milik rekannya, pelaku Rido Dinata, (18), warga Desa Bumi Agung, Kec. Abung Timur, Kab. Lampung Utara, justru tidak mengembalikan ponsel milik rekannya. Diketahui, ponsel itu digadaikan pelaku.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, (18/10), sekira pukul 11.30 WIB, pada saat korban melintas yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor di Bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi, dirinya dipanggil oleh pelaku.
Merasa kenal dengan pelaku, korban pun menghampirinya dan mengobrol sebagaimana sesama rekan sejawat. Tak lama berselang, pelaku Rido pun meminjam ponsel jenis Samsung J7 Pro warna silver, milik korban, dengan alasan hendak membuka akun facebook milik pelaku.
Dengan satu alasan terburu-buru hendak menemui rekan lainnya, pelaku Rido Dinata meninggalkan korban dengan membawa smartphone miliknya. Setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak kunjung kembali. Bahkan, hingga empat hari dari pertemuan itu, korban berusaha mencari pelaku Rido Dinata, meski tetap tidak dapat ditemui.
Namun, upaya korban membuahkan hasil. Dihari kelima, korban berhasil bertemu dengan pelaku. Dikesempatan itu, korban pun langsung menanyakan smartphone miliknya yang dibawa oleh pelaku. Bukannya merasa bersalah, pelaku Rido Dinata justru mengatakan jika smartphone milik korban telah digadaikannya pada seseorang.
Merasa dipermainkan dan ditipu oleh pelaku, korban pun langsung memberikan pengaduan ke Polres Lampung Utara. Terlapor menjawab HP milik korban sudah digadai dan terlapot tidak ada itikad untuk mengembalikan, kerugian yang dialami pelapor berupa 1 (Satu) unit HP Samsung J7 Pro warna silver Rp. 3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Donny Kristian Bara’langi, mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pun melakukan penyelidikan dan pada Rabu malam, (31/10), sekira pukul 21.00 WIB, pelaku Rido Dinata diamankan karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan dengan penggelapan.
“Pelaku Rido Dinata diamankan berdasarkan adanya pengaduan korban. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di warnet Asassin yang berlokasi di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampura, Kamis, (1/11).
Dijelaskan AKP. Donny Kristian Bara’langi, penangkapan atas pelaku dengan dasar laporan pengaduan dengan nomor LP/B- 1132/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 18 Oktober 2018. Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp.3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Turut diamankan bersama pelaku, barang bukti berupa kotak HP Samsung J7 Pro warna silver. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Donny Kristian Bara’langi. (ardi)