
Kalimantan Tengah (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.
Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.
Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan.
Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.
Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP.
“Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah,” kata Syarif.
Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP.
Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut. “PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa ‘kita tahu sama tahu lah’,” ucap Syarif.
Selain itu, PT BAP juga meminta para anggota DPRD menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU.
Kronologi tangkap tangan
Jumat, 26 Oktober 2018
Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provisi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang.
Pukul 11.45: KPK mengamankan 3 orang yaitu TA (Tira Anastasya, Bagian Keuangan PT Binasawit Abadi Pratama) dengan ER (Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) dan A (Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di foodcourt (lantai dasar) salah satu pusat perbelanjaan di Jl MH Thamrin, Jakpus sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 240 juta yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Ketiganya dibawa ke KPK.
Pukul 13.30: Tim bergerak menuju gedung Sinar Mas (SM) di daerah Sudirman Jakarta Pusat dan mengamankan 4 pejabat Sinar Mas Group yaitu ESS (Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology), FER (Feredy, Direktur PT BAP), WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP), dan JDD (Jo Daud Dharsono, Direktur Utama PT SMART) di ruang kerja masing-masing.
Pukul 16.00: Tim mengamankan BM (Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) di sebuah hotel di daerah Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Pukul 19.00: Tim KPK mengamankan PUN (Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng) bersama 4 anggota DPRD Kalteng lainnya di daerah Karet Bivak, Jakpus
Celakanya aksi OTT KPK ini terjadi saat Komisi B DPRD Kalteng mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta.
Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LB Langkang (tribun kalteng) Anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah (antara) Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada (tribun kalteng)
Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Heriansyah saat dikonfirmasi Jumat (26/10/2018) malam soal adanya anggota DPRD Kalteng terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Informasinya memang begitu, cuma saya belum tahu pasti siapa-siapa orangnya. Saya juga masih mencari informasi pastinya,” kata Heriansyah seperti dilansir antara news, Jumat malam.
Sejauh yang diketahui wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II (Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu), saat ini Komisi A, B, C, dan D DPRD Kalteng sedang melakukan kunjungan kerja (kunker).
Komisi A kunker ke Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisi B dan D kunker ke Jakarta.
Sedangkan Komisi C belum diketahui kunker ke daerah mana. Dia mengatakan Komisi B kunker ke Jakarta guna melakukan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mengkonsultasikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
Sedangkan Komisi D kunker ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta. Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunMedan)