
Lampung Timur, sinarlampung.co – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.341.99 Bedeng 38, Jalan Lintas Batanghari Kabupaten Lampung Timur, diduga melanggar atau melakukan kecurangan operasional yang merugikan konsumen dan negara.
Pelanggaran itu terbukti dengan penyegelan mesin BBM Bio Solar dan Mesin Pertalite, tidak dengan penyegelan pada tangki dan tanpa line peringatan akan penyegelan.
Informasi yang dihimpun tim media ini, pihak pertamina dengan tim pihak ketiga patra niaga bersama tim metrologi didampingi pihak kepolisian Polda Lampung, turun langsung, dilakukan penyegelan pada Kamis (13/8/2026).
Dugaan kecurangan terdapat pada takaran atau distribusi BBM jenis Bio Solar dan BBM subsidi Pertalite. Ditemukan alat tambahan elektronik, switch atau kabel jumper pada dispenser pompa ukur, sehingga keluaran BBM jenis Bio Solar dan Pertalite tidak sesuai dengan angka pada mesin.
Kemudian terdapat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pertalite berupa permainan cor eceran dan penimbunan dengan menggunakan kendaraan modifikasi serta penyalahgunaan barcode ilegal.
Dugaan pelanggaran ketidaksesuaian operasional dengan memanipulasi takaran atau tangki penyimpanan yang tidak sesuai dengan aturan TERA Pertamina.
Selain itu, terdapat BBM Solar masuk berkisaran 8 Ton, yang terus berlangsung di operasionalkan, yang harusnya tidak boleh sementara didistribusikan setelah di segel.
Tim media ini melakukan klarifikasi kepada pihak pengawas SPBU setempat mengaku tidak ada kewenangan memberikan statement, perlu izin dan koordinasi dengan manager dengan nama Asep yang masih berada di Polda Lampung.
Informasi lanjut yang di dapat tim media ini, pelanggaran yang terjadi tersebut sudah sampai proses di Polda Lampung.
SPBU 24.341.99 masih beroperasi
Penyegelan hanya dilakukan pada mesin Bio Solar dan mesin Pertalite menggunakan kabel tist, tanpa tanda line peringatan dan tanpa penyegelan pada tangki penampung, dan 8 ton solar didistribusikan.
Tindakan penyegelan, mestinya dibarengi sanksi pemberhentian operasi sementara, dan pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK) atau pencabutan izin operasional bagi pemilik SPBU nakal, Pengambilalihan pengelolaan operasional sementara oleh anak usaha seperti Pertamina Retail untuk pembenahan pelayanan.
Kemudian, proses hukum bagi pihak pengelola (Manager) dan pengawas yang terlibat diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijerat undang-undang perlindungan konsumen atau migas.
Namun, faktanya SPBU masih beroperasi seperti biasa dan informasinya pihak pemilik dan manager SPBU tengah berupaya lobi lobi di Polda Lampung dengan pihak pengawas Pertamina yang berlokasi di Pahoman Bandar Lampung. (Roy)