
Pringsewu, sinarlampung.co – Pernyataan Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila yang menyebut perkara meninggalnya seorang siswa SD Negeri 1 Margakaya dalam kegiatan Pramuka telah dihentikan kepolisian justru kembali memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Keluarga mengaku belum pernah menerima bukti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Pringsewu. Karena itu, keluarga melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, S.H., M.H., memastikan akan kembali menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut rencananya dilakukan dengan mendampingi Yuniarti, ibu korban, membuat laporan polisi pada Selasa mendatang.
Sebelumnya, Umi Laila yang juga disebut sebagai Pembina Pramuka Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya pengaduan dari Yuniarti terkait meninggalnya anaknya dalam kegiatan Pramuka pada 2025.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Umi Laila menyebut kasusnya telah ditutup.
“Mohon maaf mas, kasusnya sudah ditutup. Sudah di-SP3 dengan Polres,” ujar Umi Laila.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan pihak keluarga karena hingga kini mereka mengaku belum menerima dokumen yang menunjukkan adanya penghentian proses hukum tersebut.
“Tidak ada bukti SP3 dari Polres Pringsewu yang kami terima. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia bukan delik aduan. Artinya, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nurul Hidayah.
Menurut Nurul, langkah keluarga bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun langsung menuding pihak tertentu sebagai pelaku. Keluarga hanya ingin seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal diperiksa kembali secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya, pihak-pihak yang mengetahui, terlibat, memiliki kewenangan, atau mempunyai informasi mengenai pelaksanaan kegiatan dapat dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sesuai kebutuhan.
Termasuk pihak yang berada dalam struktur pembinaan Pramuka tingkat kabupaten apabila nantinya ditemukan adanya keterkaitan dengan kegiatan, koordinasi, pembinaan, pemberian pedoman, perizinan, maupun aspek lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Nurul menegaskan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut bersalah.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses untuk menggali kronologi, mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan apakah kegiatan yang diikuti korban telah dilaksanakan sesuai standar keselamatan dan SOP yang berlaku.
“Pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk menggali fakta,” jelasnya.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penentuan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Keluarga berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi pintu untuk membuka kembali fakta-fakta mengenai kegiatan Pramuka yang berujung pada meninggalnya korban.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada kronologi kejadian, tetapi turut melihat aspek pengawasan, penerapan SOP, penanganan korban setelah kejadian, serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
“Kami tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh dan objektif berdasarkan alat bukti,” demikian sikap kuasa hukum keluarga.
Dengan adanya rencana laporan baru tersebut, perkembangan perkara ini kembali menjadi perhatian publik. Terlebih, di satu sisi terdapat pernyataan bahwa perkara telah dihentikan, sementara di sisi lain keluarga menyatakan belum menerima bukti SP3 dan memilih kembali membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Keluarga bersama kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)