
Lampung Utara (SL)-Heriyanto, (42), warga jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berurusan dengan pihak yang berwajib. Dirinya diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andri Gustami, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Atas informasi yang diperoleh dari warga, Team Opsnal melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku. Kemudian, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti yang terindikasi berupa narkotika jenis shabu-shabu,” papar Iptu. Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Jum’at, (19/10).
Penangkapan atas pelaku Heriyanto berdasarkan laporan LP / 1130 / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Peristiwa penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis, (18/10), sekira pukul 14.30 WIB.
Dikatakan Iptu. Andri Gustami, menurut keterangan pelaku, dirinya hanya sebagai perantara (kurir). “Apabila ada yang pesen shabu, dia yang mencarikan kebandarnya dengan inisial “H”, warga Kota Alam. Saat ini, H sudah masuk dalam DPO Polres Lampura,” urainya.
Saat penangkapan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu pipet yang berisikan kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis shabu, satu gulungan kertas timah, satu pipet plastik, satu korek api gas, dan satu buah gunting.
“Selanjutnya, pelaku berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri Gustami. (Ardi)