
Lampung Utara (SL)-Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, kepala daerah beberapa wilayah di Indonesia terkesan memiliki keberpihakan secara langsung terhadap salah satu Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI. Beragama metode dilakukan, baik statement dukungan secara langsung dan ‘blak-blakan’, maupun dengan menebar alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melakukan kampanye.
Demikian juga yang ditemui awak media ini pada Minggu, (14/10), di Kabupaten Lampung Utara. Tampak sebuah billboard bertuliskan ‘Jokowi Sekali Lagi Indonesia Jaya’ dengan memajang foto dan nama Agung Ilmu Mangkunegara tertera pada billboard dimaksud serta sebuah karikatur wajah Jokowi, yang tak lain kontestan Calon Presiden RI pada Pemilu 2019 mendatang.
Billboard itu terpampang di jalan Jendral Sudirman tepatnya depan Hotel Srikandi Kotabumi, sejak Kamis kemarin, (11/10) dan pada Minggu, (14/10), billboard tersebut nampak ada penambahan kedudukan AIM sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Lampura, yang sebelumnya tidak dicantumkan.
Termaktub dalam UU no. 7 tahun 2017, dalam kampanye dilarang untuk melibatkan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dlm jabatan negeri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD/BUMDES atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, ASN dan pegawai honorer, anggota TNI dan POLRI, kepala desa/lurah atau sebutan lain, perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain, RT dan RW atau sebutan lain, anggota BPD, serta WNI yang tidak memiliki hak memilih.
Seperti disampaikan Bernard Dermawan Sutrisno, Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, bahwa dalam Pasal 282 UU No. 7/2017 menyatakan “Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye”.
Termaktub juga dalam Pasal 283 UU No. 7/2017 menyatakan “(1) Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (2) Larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.
“Terkait dengan hal tersebut, mestinya upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu melakukan peringatan secara dini kepada pihak-pihak terkait tentang hal-hal larangan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2019 kepada Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), serta kepala desa,” urai Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernard Dermawan Sutrisno, melalui pers release yang disiarkannya melalui salah satu group whatApps yang diikuti awak media ini, pada Minggu, (14/10).
Selain itu, dirinya menyiarkan kepada Pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), serta kepala desa dilarang menyelenggarakan pertemuan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu antara pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau aparatur sipil Negara (ASN), kepala desa dengan Peserta Pemilu 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019.
Dilarang memfasilitasi pertemuan dalam bentuk kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan langsung atau tidak langsung kampanye yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta Pemilu tahun 2019.
“Khusus bagi pejabat negara (Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota) yang masuk dalam susunan tim kampanye Peserta Pemilu 2019 dapat melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud dengan tidak menggunakan anggaran Negara (APBN/APBD) dan tidak melibatkan ASN, pejabat struktural, kepala desa dan lain-lain pihak yang diwajibkan netral menurut UU.
“Juga dilarang melakukan ajakan, imbauan dan seruan dalam bentuk lisan dan/atau tertulis, visual dan/atau non visual, iklan layanan masyarakat dan media sosialisasi lainya yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yg menguntungkan dan/atau merugikan baik langsung maupun tidak langsung salah satu peserta Pemilu tahun 2019,” tegas Bernard dalam pers releasenya.
Dijelaskannya, dilarang melakukan pemberian barang secara langsung dan/atau tidak langsung melalui kerjasama dengan pihak – pihak lain yang bersumber dari APBN/APBD kepada ASN di lingkungan unit kerjanya, dan/atau anggota keluarga dan/atau Peserta Pemilu tahun 2019 dan/atau pelaksana/tim kampanye dan/atau relawan peserta pemilu dan/atau organisasi sayap (underbow) peserta pemilu tahun 2019 dan/atau masyarakat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu dan/atau yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu peserta pemilu Tahun 2019.
Potensi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud, antara lain adalah Bantuan Sosial, Bantuan Tunai Langsung dan/atau program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang terkait percepatan penanggulangan resiko sosial yang ditangani setiap instansi pemerintah sesuai tugas, kewenangan dan fungsinya, serta program/kegiatan yang menjadi kebijakan populis, karena menyentuh langsung kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Apabila akan menyelenggarakan kegiatan yang dianggap berpotensi terjadinya pelanggaran, maka para Pejabat Negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, ASN, dan kepala desa mestinya dapat melakukan koordinasi dengan Pengawas Pemilu sesuai tingkatanya untuk mendapat penjelasan yang kompehensif.
“Jika tetap ditemukan atau adanya laporan terkait pelanggaran Pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017, maka Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu wajib melakukan penindakan sesuai tugas, fungsi dan wewenang yang diamanatkan peraturan perundang – undangan,” pungkasnya. (red)